Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sempat akan Tertunda, Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam terkait Korupsi Kuota Haji

Fasya Mumtahanah • Selasa, 19 Mei 2026 | 01:00 WIB
MUHADJIR EFFENDY: Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji. (Sumber: Istimewa)
MUHADJIR EFFENDY: Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/5) malam.

Menteri Agama Ad Interim 2022 tersebut mendatangi gedung KPK sekitar pukul 18.03 WIB dan keluar sekitar pukul 19.42 WIB. Ia tidak banyak bicara terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

Baca Juga: Kecaman Republika dan Respons Komnas HAM pasca Penangkapan Jurnalis oleh Israel

"Hanya terkait materi pemeriksaan saja, saya kan pernah jadi ad interim menteri agama tahun 2022," ujarnya.

Dirinya juga menyebut penyidik KPK tidak mengajukan banyak pertanyaan lantaran masa jabatannya yang hanya 20 hari. Selain hal itu, Muhadjir enggan memberikan informasi tambahan.

"Tanya langsung ke penyidik saja," katanya singkat saat akan meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Minat Masyarakat Indonesia terhadap Lagu K-Pop Disebut Menurun, Musisi Lokal Kini Makin Mendominasi

Sebelumnya, Muhadjir sempat mengonfirmasi tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.  hal itu juga telah diumumkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo siang harinya.

Namun, Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji tersebut tiba-tiba hadir di Gedung KPK dan mengejutkan awak media. Ia menyatakan alasan kedatangannya yang mendadak tersebut.

"Saya sebetulnya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Tapi melihat berita dari Anda semua, kok enggak enak kok saya menunda. Nanti terkesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang," jelasnya.

Baca Juga: Pendaki Wajib Tahu! Rekomendasi Gunung Dekat Kota Batu untuk Pendakian Akhir Pekan

Pemanggilan Muhadjir merupakan tahap lanjutan penyidikan kasus korupsi kuota haji. Selain Muhadjir, KPK juga telah memeriksa saksi-saksi dari pihak biro perjalanan haji dan umrah atau Pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Salah satunya adalah pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah.

Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar tersebut.

Baca Juga: Dekat Coban Rais, Ini Rekomendasi Kafe Estetik yang Cocok untuk Bersantai

Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Editor : Aditya Novrian
#menag #kpk #pemeriksaan #kuota haji #korupsi