Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Indonesia, Ahmad Al Misry Lepaskan Status WNI

Fasya Mumtahanah • Senin, 18 Mei 2026 | 02:00 WIB
SYEKH AHMAD AL MISRY: Berupaya Lepaskan Kewarganegaraan Indonesia untuk Hindari Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual. (Sumber: Istimewa)
SYEKH AHMAD AL MISRY: Berupaya Lepaskan Kewarganegaraan Indonesia untuk Hindari Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki, Ahmad Al Misry, yang kini sedang buron, diketahui berupaya melepas status kewarganegaraan Indonesianya.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko membenarkan upaya pelepasan status WNI Ahmad Al Misry setelah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo.

Baca Juga: Realisasi Parkir Tepi Jalan di Kota Batu Baru Rp 600 Juta

“KBRI Kairo secara resmi telah menyampaikan informasi kepada saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia Ahmad Al Misry,” ujar Untung, Minggu (17/5).

Upaya pelepasan kewarganegaraan Ahmad Al Misry tersebut dinilai bertujuan untuk mempersulit proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di Indonesia.

Untung menjelaskan, oknum syekh tersebut diam-diam mengantongi dua kewarganegaraan, Indonesia dan Mesir. Jika status WNI-nya lepas, Ahmad Al Misry akan memiliki status kewarganegaraan tunggal Mesir sehingga mendapat perlindungan warga negara dari pemerintahan di sana.

Baca Juga: Santai Rupiah Melemah, Prabowo: Rakyat di Desa Enggak Pakai Dolar, Kok

"Itu merupakan upaya tersangka lepas dari hukum. Dengan melepas status ke-WNI-annya, tentu dia hanya memiliki status tunggal dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir," kata Untung.

Hal itu dinilai Untung akan menyulitkan Polri dalam menangani kasusnya karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap tersangka masih berbasis pada statusnya sebagai WNI.

"Sehingga tentunya upaya yang dilakukan kepolisian Indonesia harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui Police to Police Cooperation," jelasnya.

Baca Juga: Humanisasi Hewan Peliharaan, Banyak Orang Rela Habiskan Banyak Uang demi Kucing Kesayangan

Untung menambahkan, masalah tersebut telah masuk ranah Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menjadi wewenang Kementerian Hukum RI.

Diketahui sebelumnya, kewarganegaraan Indonesia Ahmad Al Misry didapat setelah proses naturalisasi karena menikah dengan wanita WNI.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap atas Dugaan Narkoba, Bareskrim Polri Pantau Kasus

Dirinya kemudian buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki. Diketahui, Polri kemudian mengajukan Red Notice melalui Interpol pada (8/5) setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan dan bersembunyi di Mesir.

Editor : Aditya Novrian
#pelecehan seksual #tersangka #syekh ahmad al misry #buronan #wni