Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Deteksi Upaya Perintangan Penyidikan, KPK Bidik Tersangka Baru Suap Bea Cukai

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 16 Mei 2026 | 22:00 WIB
ILUSTASI PENYUAPAN: KPK Temukan Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai. (Sumber: Istimewa)
ILUSTASI PENYUAPAN: KPK Temukan Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penggeledahan rumah milik Heri Black di Semarang, Senin (11/5) lalu dengan mendalami keterkaitan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus suap importasi dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dugaan tersebut bermula ketika KPK mendapat upaya perintangan saat menggeledah rumah pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black. KPK menyebut penghambatan tersebut berasal dari pihak eksternal saat hendak mengamankan barang bukti dari rumah Crazy Rich Semarang tersebut.

Baca Juga: Pedagang Simpang Patih Batu Ajukan 2 Lokasi Relokasi, Tak Mau Digusur Tanpa Kepastian

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa indikasi perintangan penyidikan tersebut terendus penyidik dari sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang disita.

“Dari barang bukti yang diamankan dan disita KPK tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan kasus terkait bea dan cukai ini," kata Budi, Jumat (15/5).

Budi juga menyampaikan peringatan risiko jeratan hukum untuk perbuatan tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa UMM Wajib Tahu! Deretan Kafe Nyaman untuk Nongkrong ataupun Me Time Jadi Seru

“Hal ini bisa dianggap atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung," lanjut Budi.

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Saat ini, pihak KPK masih mendalami potensi penetapan pihak-pihak yang menghalangi penyidikan sebagai tersangka.

Baca Juga: Liburan Anti Bosan? Cobain Arung Jeram di Batu Rafting

Menanggapi pertimbangan tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mendorong agar KPK tidak lagi ragu untuk penetapan tersangka tersebut.

"Apabila KPK telah menemukan petunjuk awal mengenai adanya dugaan adanya upaya menghalang-halangi penanganan perkara secara langsung terkait dengan kasus suap bea cukai, maka KPK tidak perlu ragu untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor (31/1999) tentang Pasal Obstruction of Justice," katanya.

Editor : Aditya Novrian
#perintangan penyidikan #bea cukai #kpk #kasus korupsi