JAKARTA, RADAR BATU – Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Kamis (7/5).
Dalam persidangan tersebut, tiga orang hadir sebagai saksi yang dihadirkan tim penasehat hukum empat terdakwa.
Baca Juga: Sempat Kabur, Oknum Kiai Pencabul Santriwati di Ponpes Pati Berhasil Ditangkap Polisi
Ketiganya yakni psikolog dari pusat psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, psikolog forensik Reza Indragiri, dan eks kepala badan intelijen strategis Laksda TNI Purnawirawan Soleman B. Ponto.
Kolonel Agus sebagai salah satu saksi menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi terhadap keempat terdakwa dalam sidang tersebut. Pemeriksaan yang dilakukannya berdasarkan pada Surat Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kepada Kepala Pusat Psikologi TNI.
Baca Juga: Taman Kelinci, Spot Wisata Ala Negeri Dongeng di Kawasan Batu
"Karena fokus kami adalah sesuai dengan permintaan surat terkait dengan gambaran kondisi psikologis empat personil BAIS tersebut," ujar Agus.
Dalam pengadilan, Agus memaparkan hasil pemeriksaan psikologis empat terdakwa yang masing-masing bernama Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
Baca Juga: Tak Kooperatif, Oknum Kiai Pencabul Santriwati di Ponpes Pati Diburu Polisi
Menurutnya, Edi sebagai eksekutor memiliki kepribadian yang agresif dan dominan, keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir, cenderung impulsif, dan kurang efektif dalam memecahkan masalah kompleks.
Kemudian, hasil pemeriksaan terhadap Budhi menunjukkan kemampuan analisa yang rendah sehingga memengaruhi kemampuan pemecahan masalah. Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal dan minim empati, serta cenderung impulsif dengan kontrol diri yang rendah.
Baca Juga: Siswa Sulit Mengatur Emosi Saat Belajar, Ini Peran Sekolah dan Lingkungan
Selanjutnya, Nandala memiliki proses berpikir yang lebih mengutamakan solusi praktis dalam mengambil keputusan dan penyelesaian masalah. Ia memiliki pribadi yang kaku, mengabaikan kedekatan emosional, dan lebih berorientasi pada tugas.
Terakhir, Sami memiliki proses berpikir yang sederhana dan praktis. Ia merupakan pribadi yang kurang memiliki minat sosial namun masih mampu membangun kedekatan emosional meski butuh waktu.
Baca Juga: DPRD Kota Batu Soroti Vila dan Homestay Tak Berizin, Potensi Kebocoran PAD Dinilai Besar
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan para terdakwa tidak memiliki gangguan patologis. Namun, keempatnya memiliki pola kepribadian dan cara berpikir yang berpotensi pada perilaku berisiko.
Editor : Aditya Novrian