JAKARTA, RADAR BATU – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai ada banyak kejanggalan dalam dakwaan terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus. TAUD menilai dakwaan tersebut dibuat dengan terburu-buru.
Oleh karenanya, TAUD mendorong agar surat dakwaan kasus tersebut dicabut dari peradilan militer.
Baca Juga: Distribusi Mandek, Harga Ayam di Kota Batu Tembus Rp 38 Ribu
"Kami juga mendorong surat dakwaan ini dicabut saja begitu. Karena untuk apa diteruskan perkara ini?" ujar anggota TAUD, Airlangga Julio dalam konferensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5).
"Kalau tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, ya jangan-jangan terdakwa ini bisa bebas nantinya begitu," tambahnya.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan TAUD adalah isi surat dakwaan yang menyebut keempat terdakwa telah mengenal Andrie sejak Maret 2025.
Baca Juga: Area Parkir Mobil dan Motor di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Bakal Dipisah
"Kalau kita perhatikan, disebutkan bahwa para terdakwa itu kenal dengan Andrie pada saat Andrie melakukan protes di Hotel Fairmont bulan Maret 2025," ungkap Airlangga.
Namun, dalam surat dakwaan tidak dijelaskan bentuk perkenalan tersebut dan konteks para terdakwa mengenal Andrie. Selain itu, Airlangga menyoroti fakta bahwa keempatnya baru mulai berdinas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada November 2025.
Baca Juga: Kandas di PN Malang, Warga Sumberejo Kota Batu Konsolidasi Susun Gugatan Baru
Selain itu, TAUD juga menilai dakwaan yang menyebut empat terdakwa berkumpul untuk menonton video Andrie saat melakukan protes di Hotel Fairmont tidak jelas.
"Tidak ada dijelaskan bagaimana capture dari YouTube atau video di bagian mana yang kemudian menimbulkan dendam pribadi dari para terdakwa. Ini benar-benar memperlihatkan bagaimana surat dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," tutur Airlangga.
Baca Juga: Pemanfaatan Video Animasi AI di TikTok dalam Konten Edukasi Siswa
TAUD juga menemukan kejanggalan terkait komposisi air keras dalam dakwaan yang tidak menguraikan pernyataan ahli terkait kandungannya.
"Mereka menyatakan cairan kimia ini yang menjadi menyebabkan Andrie mengalami luka berat. Tapi tidak ada keterangan ahli di dalamnya yang menguatkan atau menjelaskan memang benar cairan kimia ini bisa menyebabkan luka berat seperti yang Andrie derita," jelas Airlangga.
Dirinya juga menyoroti penilaian hakim terhadap luka terdakwa akibat terkena cipratan air keras yang tidak melibatkan ahli.
Baca Juga: Pelaku Pengoplosan LPG Terancam Dimiskinkan, Bareskrim akan Terapkan Pasal TPPU
"Dan di persidangan majelis itu langsung bertanya lukanya seperti apa. Majelis meminta terdakwa satu ES membuka topi dan meminta ES memperlihatkan lukanya. Kemudian majelis seolah-olah memakai gestur gitu ya, bisa nggak melihat jari saya ini angkanya berapa? Dan tidak jelas apakah ES itu bisa lihat atau tidak," sebut dia.
Editor : Aditya Novrian