Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Motif Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Terungkap di Sidang Militer

Fasya Mumtahanah • Jumat, 1 Mei 2026 | 02:00 WIB
SIDANG DAKWAAN KASUS ANDRIE YUNUS: Pemaparan Motif Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras. (Sumber: Istimewa)
SIDANG DAKWAAN KASUS ANDRIE YUNUS: Pemaparan Motif Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Pengadilan Militer Jakarta Timur menggelar sidang dakwaan terhadap empat terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (29/4). Sidang tersebut mengungkap motif perbuatan tersebut.

Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang yaitu Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Baca Juga: Pilih Penyesuaian, Mendikti Pastikan Tidak Menutup Program Studi yang Dianggap Tak Relevan

Oditur menerangkan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Andrie bermula pada 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie memaksa masuk dan menginterupsi rapat tertutup DPR yang membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.

Para terdakwa menilai aksi Andrie tersebut sebagai pelecehan terhadap institusi TNI.

Baca Juga: Wisata Dusun Kuliner Batu, Ini Ragam Aktivitas yang Bisa Dinikmati Pengunjung

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Selain itu, oditur menjelaskan alasan lain penyiraman air keras tersebut. Terdakwa I kesal terhadap Andrie yang dinilainya menuduh TNI meneror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025.

Baca Juga: Menteri PPPA Minta Maaf usai Mengusulkan Pemindahan Gerbong Wanita: Keselamatan Seluruh Masyarakat Nomor Satu

"Selain itu, Saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025. Dan Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi antimiliterisme," tambah oditur saat menjelaskan ucapan terdakwa I.

Oditur menjelaskan bahwa Terdakwa I ingin memberikan efek jera. Lalu, Terdakwa II memberikan ide penyiraman dengan cairan pembersih karat.

Baca Juga: Diduga Eksploitasi Air, Desa Sumberbrantas Hentikan Aktivitas PT, Tuntut Transparansi

"Terdakwa I berkata ingin memukul Saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Akan tetapi Terdakwa II berkata, jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide Terdakwa II tersebut, Terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," ujarnya.

Editor : Aditya Novrian
#pengadilan militer #penyiraman air keras #Andrie Yunus #tni