Padahal, penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya bersama kendaraan bermotor. Area penggunaannya hanya diperbolehkan di lajur sepeda, kawasan permukiman, area car free day, hingga kawasan wisata tertentu.
Baca Juga: Ratusan Vila di Kota Batu Belum Bayar Pajak, Potensi Kebocoran PAD Disorot
Selain itu, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Pengguna berusia 12 hingga 15 tahun juga wajib didampingi orang dewasa saat berkendara. Sayangnya, di lapangan masih banyak anak-anak menggunakan sepeda listrik tanpa pengawasan dan bahkan berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya.
Bahkan, tidak sedikit anak sekolah dasar yang diperbolehkan orang tua menggunakan sepeda listrik untuk berangkat sekolah maupun bermain di jalan umum. Padahal, penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak di bawah umur termasuk pelanggaran aturan dan dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain.
Kondisi ini tentu berbahaya karena sepeda listrik dapat melaju hingga kecepatan 25 kilometer per jam. Anak-anak dinilai belum memiliki refleks, pemahaman rambu lalu lintas, maupun kesadaran keselamatan yang cukup untuk berkendara di jalan umum.
Selain faktor usia, perlengkapan keselamatan juga sering diabaikan. Banyak pengendara sepeda listrik tidak menggunakan helm maupun perlengkapan standar seperti lampu dan klakson. Padahal, aturan mewajibkan penggunaan helm demi mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan.
Jika melanggar aturan, pihak kepolisian berwenang melakukan penertiban hingga penilangan terhadap pengendara sepeda listrik yang digunakan tidak sesuai ketentuan. Oleh arena itu, peran orang tua dan sekolah dinilai sangat penting untuk mengawasi penggunaan sepeda listrik pada anak.
Beberapa sekolah bahkan mulai mengeluarkan imbauan maupun surat edaran agar siswa tidak membawa sepeda listrik sendiri ke sekolah demi alasan keselamatan. Sepeda listrik sebaiknya digunakan di area aman seperti lingkungan perumahan atau kawasan khusus, bukan di tengah lalu lintas kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan demi menjaga keselamatan anak-anak dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: Dikritik Warganet, Megaproyek Rp 70 Miliar Gedung DPRD Kota Batu Batal Dibangun
Editor : Aditya Novrian