Penggunaan atap asbes pada bangunan rumah di Indonesia masih cukup umum dipilih oleh masyarakat.
Hal ini disebabkan oleh harga material asbes yang relatif murah dan kemudahan dalam pemasangannya.
Namun, di balik kepraktisan tersebut, atap asbes menyimpan risiko serius bagi kesehatan.
Menurut laporan dari detikcom (7/5), material asbes dapat melepaskan serat-serat beracun ke udara yang sangat kecil ukurannya, sehingga mudah terhirup dan menempel di paru-paru.
Baca Juga: Waspada! 9 Tanda Tubuh Kelebihan Gula yang Perlu Diwaspadai
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjelaskan bahwa diameter serat asbes kurang dari 3 mikrometer, bahkan lebih tipis dari 1/700 helai rambut manusia, sehingga sulit dicegah masuk ke saluran pernapasan.
Gejala penyakit akibat paparan serat asbes biasanya baru muncul setelah 40 hingga 60 tahun sejak terhirup pertama kali, dan serat ini dapat bertahan lama di dalam tubuh.
Penyakit yang paling umum adalah asbestosis, yang menyebabkan jaringan parut pada paru-paru sehingga mengganggu fungsi pernapasan dan penyerapan oksigen ke dalam darah.
Baca Juga: Kaya Antioksidan, Ini Deretan Manfaat Seledri yang Baik untuk Tubuh
Penyakit ini juga dikenal sebagai fibrosis paru atau pneumonitis interstisial.
Selain itu, paparan asbes dapat memicu kanker paru-paru yang agresif, termasuk mesothelioma - kanker langka yang menyerang membran pelindung paru-paru, jantung, dan perut, yang dapat berkembang menjadi tumor ganas.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melarang penggunaan asbes karena sifat karsinogennya yang dapat menyebabkan kanker.
Baca Juga: Jangan Remehkan Tahu! Ini Deretan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh
Data WHO tahun 2016 mencatat sekitar 200 ribu kematian akibat paparan serat asbes, yang setara dengan 70 persen kematian akibat kanker yang berhubungan dengan lingkungan kerja.
Sebagai upaya pencegahan, WHO telah menerima laporan dari 50 negara yang melarang penggunaan asbes.
Di Indonesia, meskipun belum ada pelarangan total, pemerintah telah mengatur pembatasan penggunaan asbes.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta pernah melakukan sosialisasi melalui media sosial mengenai bahaya asbes, menegaskan bahwa asbes termasuk bahan beracun berbahaya (B3) sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang menetapkan batas maksimal penggunaan serat asbes hanya 5 serat per mililiter udara.
Sayangnya, penyakit akibat paparan asbes seperti asbestosis tidak dapat disembuhkan.
Baca Juga: Bikin Bingung! Hujan Lebat Tetap Guyur Jawa Timur, Ternyata Ini Penjelasan BMKG
Penderita hanya bisa menjalani perawatan untuk mengurangi gejala dan harus mengikuti arahan medis.
Perubahan gaya hidup, termasuk berhenti merokok, sangat dianjurkan untuk memperbaiki kondisi kesehatan.
Meski atap asbes masih banyak digunakan karena biaya dan kemudahan pemasangan, risiko kesehatan jangka panjang yang ditimbulkannya sangat serius.
Baca Juga: Cabor Mountain Bike Fixed Digelar di Panderman Gravity Park Batu
Masyarakat dan pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan pengawasan terhadap penggunaan material ini demi melindungi kesehatan publik.
Alternatif bahan atap yang lebih aman sangat dianjurkan untuk menggantikan asbes agar risiko penyakit berbahaya dapat diminimalisir.(NR)
Editor : Aditya Novrian