RADAR BATU - Perjalanan jarak jauh menjadi hal yang umum dilakukan, terutama pada momen-momen khusus seperti mudik saat bulan Ramadhan.
Banyak umat Islam harus menempuh perjalanan panjang demi berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Baca Juga: Jangan Asal Makan! Ini Sunnah-Sunnah Berbuka Puasa yang Dianjurkan
Dalam Islam, seseorang yang bepergian (musafir) diberikan keringanan untuk tidak berpuasa selama perjalanan, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Salah satu aspek penting dalam menentukan status musafir adalah jarak tempuh yang dilalui.
Dalam syariat Islam, terdapat batasan tertentu yang menjadi pedoman, baik berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, maupun pendapat para ulama.
Berikut adalah ketentuan jarak safar yang membolehkan seseorang untuk berbuka puasa.
Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam hal puasa. Keringanan ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, dengan syarat menggantinya di hari lain.
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda dalam menentukan jarak minimal seseorang dikategorikan sebagai musafir yang mendapat keringanan puasa.
Mayoritas ulama menetapkan bahwa jarak yang membolehkan seseorang untuk mengqasar salat dan berbuka puasa adalah sekitar 48 mil.
Baca Juga: Dengarkan Musik saat Puasa, Apakah Bisa Batalkan atau Kurangi Pahala
Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa menurut mazhab Imam Ahmad, seseorang tidak boleh melakukan qasar salat jika jarak perjalanannya kurang dari 16 farsakh.
Satu farsakh setara dengan 3 mil, sehingga totalnya mencapai 48 mil atau sekitar 80 km dalam satuan kilometer.
Ibnu Abbas juga memperkirakan jarak ini setara dengan perjalanan dari ‘Usfan ke Mekkah, Tha’if ke Mekkah, atau Jeddah ke Mekkah.
Dengan demikian, jarak ini dihitung berdasarkan perjalanan selama dua hari dalam kondisi normal pada masa Rasulullah.
Untuk memudahkan pemahaman, para ulama modern mengonversi jarak ini ke dalam satuan kilometer.
Syekh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa (12/167) menjelaskan bahwa mayoritas ulama memperkirakan jarak yang membolehkan qasar salat dan berbuka puasa adalah sekitar 80 km.
Baca Juga: Wudhu saat Puasa Bisa Makruh? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Jarak ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan perjalanan menggunakan berbagai moda transportasi, seperti kendaraan darat, pesawat terbang, maupun kapal laut.
Jika perjalanan yang ditempuh mencapai atau melebihi 80 km, maka seseorang termasuk dalam kategori musafir dan berhak mendapatkan keringanan ibadahnya.
Meskipun kebanyakan ulama sepakat dengan jarak 80 km, terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan pasti yang membolehkan seseorang untuk berbuka puasa.
Beberapa ulama berpendapat bahwa tidak ada jarak mutlak, melainkan berdasarkan kondisi kesulitan yang dialami seseorang dalam perjalanan.(fd)
Editor : A. Nugroho