Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

235 PKL Liar di Kota Batu Terjaring Razia dalam 3 Bulan

Z
PERLU DITERTIBKAN: Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) liar mangkal di area Alun-Alun Kota Wisata Batu (KWB) beberapa hari lalu.
PERLU DITERTIBKAN: Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) liar mangkal di area Alun-Alun Kota Wisata Batu (KWB) beberapa hari lalu.

Advertisement

BATU, RADAR BATU - Tarik ulur penguasaan ruang publik antara aparat dan pedagang jalanan seolah tak ada habisnya. Sepanjang triwulan pertama tahun ini, invasi pedagang kaki lima (PKL) ilegal di wilayah Kota Batu memaksa penegak peraturan daerah turun tangan menertibkan 235 pelanggar di berbagai titik keramaian.

Langkah represif ini bukan tanpa dasar. Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Arsyam Dian Ramadhan menegaskan penertiban merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan PKL dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Dari total 235 pedagang yang terjaring, tidak semuanya menerima sanksi berat.

“Sebanyak 150 PKL kami berikan teguran langsung di lapangan. Sedangkan 85 lainnya kami tindak tegas dan diproses melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Arsyam. Sanksi yang dijatuhkan bagi 85 PKL tersebut masih berupa langkah nonyustisi. Aparat menyita sementara barang dagangan milik pelanggar.

Barang bukti ini baru bisa diambil kembali setelah 14 hari sejak tanggal penertiban, khusus bagi pelanggar di luar kawasan Alun-Alun Kota Wisata Batu. Hukuman lebih ketat menanti PKL yang nekat menerobos zona merah Alun-Alun.

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Batu Wiwit Anandana memberlakukan masa penahanan barang sitaan hingga satu bulan penuh. “Tingkat pelanggaran di kawasan Alun-Alun sangat tinggi. Kebijakan penahanan lebih lama ini untuk memberi efek jera yang nyata," tegas alumnus Universitas Airlangga tersebut.

Wiwit mengungkap sebuah anomali. Mayoritas PKL yang terjaring razia belakangan ini justru didominasi pedagang baru. Para pemain anyar ini mengklaim belum memahami regulasi maupun peta zona larangan berjualan di Kota Batu. Atas dasar itu, aparat mengkombinasikan tindakan sita dengan edukasi di lapangan.

Bagi PKL yang ingin menebus barang sitaannya, Satpol PP hanya membuka loket pelayanan pada hari Rabu dan Kamis pukul 09.00-12.00. Pengambilan wajib menyertakan bukti BAP. Jika sanksi nonyustisi ini gagal menekan angka pelanggaran, wajah Kota Batu akan terus diwarnai kesemrawutan lapak liar yang merampas hak kenyamanan pejalan kaki. (dia/dre)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

2 Keping Emas BB Hilang, Korban Pencurian 220 Keping Logam Mulia di Kota Batu Mengadu ke Propam Polda Jatim

2 Keping Emas BB Hilang, Korban Pencurian 220 Keping Logam Mulia di Kota Batu Mengadu ke Propam Polda Jatim

Dua keping emas barang bukti kasus pencurian di Batu dilaporkan hilang. Korban resmi adukan penyidik Polres Batu ke Propam Polda Jatim.

Kasus Pengeroyokan yang Menyeret Petinggi KONI Naik Penyidikan

Kasus Pengeroyokan yang Menyeret Petinggi KONI Naik Penyidikan

Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin (SA) terus bergerak. Setelah sempat diwarnai mediasi yang

Keluarga Korban Minta Pembunuh Mahasiswi UMM Dituntut Maksimal

Keluarga Korban Minta Pembunuh Mahasiswi UMM Dituntut Maksimal

Terungkapnya fakta penyekapan keji dan rencana penguburan hidup-hidup mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membuat pihak keluarga

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer