BATU, RADAR BATU – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani Kota Batu Agus Suyadi alias AS diduga menerima aliran dana Rp 262,8 juta dari sejumlah pedagang. Dana tersebut berkaitan dengan penempatan, pemberian, dan penggunaan kios serta los di pasar tersebut.
Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pemerasan dalam jabatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Kamis (3/9). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana mengatakan, Agus diduga meminta dan menerima uang dari sejumlah pedagang selama menjabat Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2020-2024.
Baca Juga: Festival Film Indonesia 2026 Umumkan Menerima 531 Karya Sineas - Radar Batu
“Tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan penempatan, pemberian, atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, Agus dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari masih mendalami penggunaan serta aliran dana Rp 262,8 juta tersebut. Penyidik juga terus memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui pengelolaan kios dan los.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agus langsung ditahan selama 20 hari sejak Kamis (3/9). Dia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang sekitar pukul 17.26.
Arya mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Langkah tersebut juga untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri atau adanya intervensi pihak luar terhadap proses pembuktian.
Editor : Fajar Andre Setiawan