
BATU, RADAR BATU – Kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu berpotensi menyeret tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu masih memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan pasar.
Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana mengatakan, penyidikan perkara yang menjerat mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani Agus Suyadi alias AS masih berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
“Proses penyidikan masih berlanjut dan berjalan. Terkait potensi tersangka baru, silakan mengikuti perkembangan proses hukumnya nanti,” katanya.
Agus ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/9). Dia diduga meminta dan menerima uang dari sejumlah pedagang berkaitan dengan penempatan, pemberian, atau penggunaan kios dan los.
Dari penyidikan sementara, Agus diduga menerima aliran dana Rp 262,8 juta. Penyidik masih mendalami penggunaan dan aliran uang tersebut.
Agus diketahui menjabat Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2020-2024. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung ditahan selama 20 hari.
Agus dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang sekitar pukul 17.26. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi tersangka melarikan diri atau adanya intervensi pihak luar.
Potensi berkembangnya perkara juga dinilai kuasa hukum Agus, Haitsam Nuril Brantas Anarki. Menurut dia, dugaan korupsi dalam pengelolaan pasar sangat mungkin melibatkan lebih dari satu pihak.



