Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Pedagang Seret Eks Kepala UPT Pasar Batu

R
Kepala UPT Pasar Kota Batu mengenakan rompi pink setelah dinyatakan tersangka korupsi, Kamis (3/9). (Istimewa)
Kepala UPT Pasar Kota Batu mengenakan rompi pink setelah dinyatakan tersangka korupsi, Kamis (3/9). (Istimewa)

Advertisement

BATU, RADAR BATU – Pengelolaan kios dan los menjadi pintu masuk dugaan pemerasan yang menjerat mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani Kota Batu Agus Suyadi alias AS. Agus diduga meminta dan menerima uang dari sejumlah pedagang dengan alasan berkaitan dengan penempatan, pemberian, atau penggunaan kios dan los.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyebut total dana yang diduga diterima Agus mencapai Rp 262,8 juta. Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyidikan.

Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana mengatakan, Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Agus diketahui menjabat Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2020-2024.

“Tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan penempatan, pemberian, atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, Agus dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Penyidik kini masih menelusuri penggunaan serta aliran dana Rp 262,8 juta. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan kios dan los juga masih diperiksa.

Agus langsung ditahan setelah penetapan tersangka. Masa penahanan berlangsung 20 hari sejak Kamis (3/9).

Dia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang sekitar pukul 17.26. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mengantisipasi tersangka melarikan diri dan adanya intervensi pihak luar.

Advertisement

Artikel Terkait

Kuasa Hukum Agus Suyadi Sebut Dana Rp 262 Juta Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Masih Diselidiki

Kuasa Hukum Agus Suyadi Sebut Dana Rp 262 Juta Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Masih Diselidiki

Aliran dana Rp 262 juta dalam perkara dugaan korupsi Pasar Induk Among Tani masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik Kejaksaan Negeri.

Pemeriksaan Ketiga Mantan Kepala Pasar Induk Among Tani Kota Batu Agus Suyadi Ditunda karena Sakit

Pemeriksaan Ketiga Mantan Kepala Pasar Induk Among Tani Kota Batu Agus Suyadi Ditunda karena Sakit

Pemeriksaan ketiga mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu Agus Suyadi ditunda akibat kondisi kesehatan terganggu.

Pasokan Beras SPHP di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Seret

Pasokan Beras SPHP di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Seret

Pasokan beras SPHP di Pasar Induk Among Tani Kota Batu dikeluhkan seret, meski Satgas Pangan memastikan stok masih aman.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer