BATU, RADAR BATU - Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu Agus Suyadi alias AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pemerasan dalam jabatan pada Kamis lalu (3/9). Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyebut AS diduga menerima aliran dana Rp 262,8 juta dari sejumlah pedagang.
Dana tersebut diberikan dengan beragam alasan. Mulai dari penempatan, pemberian, dan penggunaan kios serta los. Penyidik pun membuka peluang menetapkan tersangka lain. Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana mengatakan penetapan AS dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Agus diketahui menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2020-2024. “Tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan penempatan, pemberian, atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani,” tegasnya.
Baca Juga: Festival Film Indonesia 2026 Umumkan Menerima 531 Karya Sineas - Radar Batu
Atas dugaan tersebut, AS dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Namun, Kejari masih mendalami penggunaan serta aliran dana Rp 262,8 juta yang diduga diterima tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan. Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis lalu (3/9). Agus kemudian dibawa ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang sekitar pukul 17.26.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, sekaligus mengantisipasi tersangka melarikan diri atau ada upaya intervensi pihak luar terhadap proses pembuktian. Kejari memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Arya juga tidak menutup peluang munculnya tersangka baru.
Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui dan berkaitan dengan pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani. “Proses penyidikan masih berlanjut dan berjalan. Terkait potensi tersangka baru, silakan mengikuti perkembangan proses hukumnya nanti,” katanya.
Potensi pengembangan perkara tersebut juga diamini kuasa hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki. Ia menilai perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan pasar sangat mungkin melibatkan lebih dari satu pihak. Menurut Haitsam, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Namun, ia tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya. Maka dari itu, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk penyidik Kejaksaan,” ujarnya. Haitsam menyebut penetapan AS masih merupakan tahap awal. Ia meyakini pemeriksaan lebih lanjut dapat mengungkap fakta baru dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu.
“Ini belum final, pasti akan ada fakta-fakta baru yang nantinya terungkap. Karena ini masih di tahap awal, secara hukum masih sangat berpotensi adanya tersangka baru,” pungkasnya.
Editor : Fajar Andre Setiawan