BATU, RADAR BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, dan AS langsung ditahan pada hari yang sama.
Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, menyampaikan bahwa AS diduga meminta dan menerima uang dari sejumlah pedagang terkait pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kios dan los pasar pada tahun anggaran 2023.
Dari hasil penyidikan sementara, Arya mengungkapkan bahwa uang yang diduga diterima AS mencapai Rp262,8 juta. AS sendiri diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Kepala UPT Pasar Induk Among Tani pada periode 2020 hingga 2024.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Eks Kepala UPT Pasar Batu Agus Suyadi Resmi Tersangka Korupsi Pasar Among Tani
Sebelum penetapan tersangka ini dilakukan, tim penyidik Kejari Batu terlebih dahulu menggeledah dua lokasi, yaitu Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Tak hanya itu, penyidik juga tercatat telah memeriksa sedikitnya 73 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS kini ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
Terkait kemungkinan munculnya tersangka baru, Arya belum bersedia memberikan keterangan resmi dan menyebut proses penyidikan kasus ini masih terus didalami. Sementara itu, kuasa hukum AS juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terseret dalam perkara ini.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber