Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Kepala UPT Pasar Batu Terima Rp 262,8 Juta

R
Kepala UPT Pasar Kota Batu mengenakan rompi pink setelah dinyatakan tersangka korupsi, Kamis (3/9). (Istimewa)
Kepala UPT Pasar Kota Batu mengenakan rompi pink setelah dinyatakan tersangka korupsi, Kamis (3/9). (Istimewa)

Advertisement

BATU, RADAR BATU – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani Kota Batu Agus Suyadi alias AS diduga menerima aliran dana Rp 262,8 juta dari sejumlah pedagang. Dana tersebut berkaitan dengan penempatan, pemberian, dan penggunaan kios serta los di pasar tersebut.

Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pemerasan dalam jabatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Kamis (3/9). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana mengatakan, Agus diduga meminta dan menerima uang dari sejumlah pedagang selama menjabat Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2020-2024.

“Tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan penempatan, pemberian, atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, Agus dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Kejari masih mendalami penggunaan serta aliran dana Rp 262,8 juta tersebut. Penyidik juga terus memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui pengelolaan kios dan los.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agus langsung ditahan selama 20 hari sejak Kamis (3/9). Dia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang sekitar pukul 17.26.

Arya mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Langkah tersebut juga untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri atau adanya intervensi pihak luar terhadap proses pembuktian.

Advertisement

Artikel Terkait

Kuasa Hukum Agus Suyadi Sebut Dana Rp 262 Juta Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Masih Diselidiki

Kuasa Hukum Agus Suyadi Sebut Dana Rp 262 Juta Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Masih Diselidiki

Aliran dana Rp 262 juta dalam perkara dugaan korupsi Pasar Induk Among Tani masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik Kejaksaan Negeri.

Pemeriksaan Ketiga Mantan Kepala Pasar Induk Among Tani Kota Batu Agus Suyadi Ditunda karena Sakit

Pemeriksaan Ketiga Mantan Kepala Pasar Induk Among Tani Kota Batu Agus Suyadi Ditunda karena Sakit

Pemeriksaan ketiga mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu Agus Suyadi ditunda akibat kondisi kesehatan terganggu.

Pasokan Beras SPHP di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Seret

Pasokan Beras SPHP di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Seret

Pasokan beras SPHP di Pasar Induk Among Tani Kota Batu dikeluhkan seret, meski Satgas Pangan memastikan stok masih aman.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer