BATU, RADAR BATU – Penahanan Agus Suyadi (AS) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu atas dugaan korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani menyedot perhatian publik. Sosok yang kini mengenakan rompi pink tahanan tersebut rupanya memiliki rekam jejak karir birokrasi yang terbilang panjang dan penuh dinamika di lingkungan Pemkot Batu.
Agus mengawali karir kepegawaiannya sebagai pegawai di lingkup administrasi teknis Pemkot Batu. Termasuk Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag). Karirnya melonjak saat dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu pada tahun 2020.
Selama memimpin UPT Pasar periode 2020 hingga Juni 2024, Agus memegang peranan vital dalam tata kelola ribuan pedagang. Ia menjadi aktor kunci saat proses transisi dan relokasi pedagang dari tempat penampungan sementara di Stadion Gelora Brantas menuju bangunan anyar Pasar Induk Among Tani pada 2023 lalu.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Eks Kepala UPT Pasar Batu Agus Suyadi Resmi Tersangka Korupsi Pasar Among Tani
Tak hanya urusan lapak pedagang, pada pertengahan 2022 Agus juga sempat menjadi tumpuan Pemkot Batu saat menangani penutupan Pasar Hewan akibat meledaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dinamika jabatan berlanjut pada Juni 2024. Saat Pemkot Batu menggelar rotasi birokrasi, Agus dicopot dari posisi Kepala UPT Pasar dan dimutasi ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Batu sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur. Jabatan ini menjadi posisi struktural terakhirnya di birokrasi.
Baca Juga: Terlapor Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Pasar Laron, Alun-Alun Kota Batu Bakal Dipanggil
Di tengah guncangan penyidikan oleh Kejari Batu, Agus mengambil langkah mengejutkan dengan mengajukan pensiun dini dari status ASN di usia 52 tahun. Pengajuan tersebut resmi disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin, 3 Agustus, setelah ia memenuhi syarat masa kerja lebih dari 20 tahun.
Langkah purnatugas tersebut diambil saat dirinya masih berstatus sebagai saksi. Namun, manuver pensiun dini tak meloloskannya dari jerat hukum. Pada Kamis (3/9), Kejari Batu resmi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan aliran dana haram senilai ratusan juta, sekaligus menjebloskannya ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.
Editor : Aditya Novrian