BATU, RADAR BATU – Kabar baik datang untuk perempuan dan anak di Kota Batu yang selama ini rentan menjadi korban kekerasan. DPRD bersama Pemerintah Kota Batu resmi mengesahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (27/7/2026).
Aturan baru ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan warga akan payung hukum yang lebih kuat dan menyeluruh. Selama ini, penanganan korban kekerasan kerap terkendala oleh proses yang lambat dan koordinasi antarlembaga yang belum optimal.
Juru Bicara DPRD Kota Batu, Agung Sugiyono, menjelaskan bahwa Perda ini memastikan korban mendapat perlindungan penuh, mulai dari pencegahan, penanganan, perlindungan, pendampingan, pemulihan, sampai pemberdayaan. Artinya, korban tidak hanya ditangani saat kejadian, tetapi juga didampingi hingga bisa kembali berdaya.
Ia menambahkan bahwa lewat Perda ini, koordinasi antara Pemkot Batu, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat akan diperkuat. Tujuannya sederhana: agar korban bisa mendapat layanan yang cepat, aman, mudah diakses, dan berkeadilan.
Kondisi di lapangan menunjukkan urgensi aturan ini. Data dari Satuan Reserse Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Batu mencatat sejumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam beberapa bulan terakhir.
Kasus semacam ini kerap membuat korban mengalami luka fisik maupun trauma psikis yang butuh penanganan serius dan berkelanjutan.
Perda baru ini menjadi payung hukum terpadu yang melindungi kelompok rentan dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual, lengkap dengan skema pendampingan hingga rehabilitasi.
Dengan begitu, korban tidak perlu lagi bingung mencari bantuan ke sana ke mari karena alur penanganannya sudah diatur jelas dalam satu aturan.
Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Panitia Khusus, dan tim penyusun yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan Perda ini.
Baca Juga: Cak Nur Serahkan Sepenuhnya Kasus Kekerasan Petinggi KONI Kota Batu ke Polisi
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci lahirnya kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Agar manfaatnya bisa langsung dirasakan warga, Wali Kota menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk segera menyiapkan aturan pelaksana.
Dengan hadirnya Perda ini, harapannya Kota Batu bisa jadi kota yang benar-benar bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan sistem perlindungan yang tidak berhenti di atas kertas saja.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber