Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

37 Barang Bukti Laka Lantas di Polres Batu Jadi Bangkai

Fajar Andre Setiawan • Jumat, 5 Juni 2026 | 11:34 WIB
BARANG BUKTI: Beberapa barang bukti kecelakaan lalu lintas kendaraan roda empat mangkrak di Polres Batu. Mayoritas pemilik enggan mengurus proses pengambilan.
BARANG BUKTI: Beberapa barang bukti kecelakaan lalu lintas kendaraan roda empat mangkrak di Polres Batu. Mayoritas pemilik enggan mengurus proses pengambilan.

BATU, RADAR BATU - Puluhan bangkai kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas menumpuk di Polres Batu. Tercatat ada 37 unit kendaraan dalam kondisi rusak dan teronggok mangkrak. Rinciannya, 30 unit roda dua dan 7 unit roda empat. Barang bukti itu merupakan akumulasi kasus kecelakaan yang terjadi sepanjang November 2025 hingga Juni tahun ini.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Ipda Agus Atang Wibowo menyebut Sebagian besar berkas perkara dari kendaraan tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.

Oleh karena itu, status kepemilikan sementara berada di tangan pihak Kejaksaan yang sekadar menitipkan barang buktinya di Polres Batu.

Baca Juga: Lima Jabatan Strategis Polres Batu Diisi Wajah Baru

Atang mengklasifikasikan status hukum puluhan kendaraan dua kategori utama. Kategori pertama adalah kendaraan dengan perkara yang sudah divonis pengadilan atau berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sayangnya, banyak pemilik yang abai atau enggan mengambil kembali kendaraannya.

Padahal, pihaknya mengklaim telah mengirimkan surat pemberitahuan secara resmi kepada yang bersangkutan. Bahkan, petugas berkomitmen membantu mengantarkan langsung bangkai kendaraan tersebut ke rumah pemilik tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Sementara itu, kategori kedua mencakup kendaraan yang masih terjerat proses hukum berjalan. Kendaraan pada kelompok ini sama sekali belum bisa disentuh apalagi diambil oleh pemiliknya. Hal tersebut lantaran proses persidangan maupun tahapan penyidikan perkaranya belum tuntas secara paripurna.

Baca Juga: 32 Personel Satlantas Polres Batu Siaga di 5 Titik Rawan Macet

Pengelolaan dan pengembalian tumpukan barang bukti ini diklaim berjalan sangat ketat dan transparan. Pihak kepolisian menegaskan seluruh mekanisme bersandar pada landasan formal penegakan hukum.

Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta pembaruan tata cara penanganan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atang mengimbau masyarakat yang perkaranya telah selesai untuk segera berkoordinasi dengan Unit Gakkum untuk proses pengambilan. (kr2/dre)

Editor : A. Nugroho
#bangkai kendaraan #inkracht #KUHAP #polres batu