Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

37 Barang Bukti Laka Lantas di Polres Batu Jadi Bangkai

F
BARANG BUKTI: Beberapa barang bukti kecelakaan lalu lintas kendaraan roda empat mangkrak di Polres Batu. Mayoritas pemilik enggan mengurus proses pengambilan.
BARANG BUKTI: Beberapa barang bukti kecelakaan lalu lintas kendaraan roda empat mangkrak di Polres Batu. Mayoritas pemilik enggan mengurus proses pengambilan.

Advertisement

BATU, RADAR BATU - Puluhan bangkai kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas menumpuk di Polres Batu. Tercatat ada 37 unit kendaraan dalam kondisi rusak dan teronggok mangkrak. Rinciannya, 30 unit roda dua dan 7 unit roda empat. Barang bukti itu merupakan akumulasi kasus kecelakaan yang terjadi sepanjang November 2025 hingga Juni tahun ini.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Ipda Agus Atang Wibowo menyebut Sebagian besar berkas perkara dari kendaraan tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.

Oleh karena itu, status kepemilikan sementara berada di tangan pihak Kejaksaan yang sekadar menitipkan barang buktinya di Polres Batu.

Atang mengklasifikasikan status hukum puluhan kendaraan dua kategori utama. Kategori pertama adalah kendaraan dengan perkara yang sudah divonis pengadilan atau berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sayangnya, banyak pemilik yang abai atau enggan mengambil kembali kendaraannya.

Padahal, pihaknya mengklaim telah mengirimkan surat pemberitahuan secara resmi kepada yang bersangkutan. Bahkan, petugas berkomitmen membantu mengantarkan langsung bangkai kendaraan tersebut ke rumah pemilik tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Advertisement

Sementara itu, kategori kedua mencakup kendaraan yang masih terjerat proses hukum berjalan. Kendaraan pada kelompok ini sama sekali belum bisa disentuh apalagi diambil oleh pemiliknya. Hal tersebut lantaran proses persidangan maupun tahapan penyidikan perkaranya belum tuntas secara paripurna.

Pengelolaan dan pengembalian tumpukan barang bukti ini diklaim berjalan sangat ketat dan transparan. Pihak kepolisian menegaskan seluruh mekanisme bersandar pada landasan formal penegakan hukum.

Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta pembaruan tata cara penanganan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atang mengimbau masyarakat yang perkaranya telah selesai untuk segera berkoordinasi dengan Unit Gakkum untuk proses pengambilan. (kr2/dre)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

Sindikat Kencan Buta Diringkus Polres Batu

Sindikat Kencan Buta Diringkus Polres Batu

Polres Batu tangkap sindikat penipuan aplikasi kencan asal Kendari usai bawa kabur motor korban yang sempat buat laporan begal fiktif.

Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Batu Berganti, Ini Pejabat Penggantinya

Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Polres Batu Berganti, Ini Pejabat Penggantinya

Polres Batu kembali melakukan rotasi jabatan. Posisi Kasat Lantas dan Kasatreskrim resmi berganti menyusul surat mutasi dari Kapolda Jatim

Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap atas Dugaan Narkoba, Bareskrim Polri Pantau Kasus

Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap atas Dugaan Narkoba, Bareskrim Polri Pantau Kasus

Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro mengonfirmasi kebenaran berita penangkapan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer