Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kurir Narkoba Diringkus Polisi setelah Edarkan 40 Butir Ekstasi di Kota Batu, Pemasok Barang Ikut Diburu

Aditya Novrian • Rabu, 15 April 2026 | 16:25 WIB
Polres Batu merilis kasus narkoba yang melibatkan pria Oro-Oro Ombo, Kota Batu. (Polres Batu)
Polres Batu merilis kasus narkoba yang melibatkan pria Oro-Oro Ombo, Kota Batu. (Polres Batu)

BATU, RADAR BATU – Peredaran narkotika di wilayah Kota Batu kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Batu mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi.

Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, pada Sabtu malam (12/4) sekitar pukul 22.30.

Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut sejak akhir Januari.

“Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan hingga akhirnya mengantongi identitas tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Perhatian Serius, Kompolnas Kawal Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima AKBP Didik

Saat dilakukan penyergapan, S tidak berkutik. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik klip bening di saku celana tersangka.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial J. Saat ini, J telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh aparat kepolisian.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Batu.

Baca Juga: Diduga Minta 'Alphard' Senilai Rp 1,8 Miliar ke Bandar Narkoba sebagai Imbalan, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Titipkan Sabu 488 Gram

“S diduga kuat berperan sebagai pengedar. Kami berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar,” tegas Huda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman berat.

Ia disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mulai dari penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Aditya Novrian
#polres batu #narkoba #kota batu