BATU - Salah seorang anggota bhayangkari Polres Batu, Melissa B Darban menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Namanya terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Bahkan, istri anggota Polres Batu itu telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 November lalu.
Sebagai informasi, kabar itu mencuat usai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Heri Gunawan, anggota DPR-RI Komisi IX periode 2019-2024 atas dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Heri diduga menerima aliran dana sebesar Rp15,86 miliar dengan modus pengaturan penyaluran dana CSR ke yayasan fiktif. KPK kini tengah fokus pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Heri Gunawan.
Uang hasil korupsi tersebut diduga kuat telah dialihkan, disamarkan, dan diubah bentuk menjadi berbagai aset. Sehingga, penyidik sedang mendalami aset tersangka, salah satunya dengan pemeriksaan saksi.
Saat dikonfirmasi, Melissa B Darban melalui suaminya, Kasatlantas Polres AKP Kevin Ibrahim membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan bila istrinya menerima surat pemanggilan dari KPK pada 10 November lalu.
Lalu, pada 13 November Melissa B Darban bertolak ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik. “Saya hanya memberikan keterangan dari yang saya tahu,” ungkapnya.
Melissa mengaku tak mengetahui pasti atas dugaan korupsi yang melibatkan Heri. Namun, dia membenarkan kenal dengan anggota legislatif tersebut saat magang sebagai salah satu staf di DPR RI sekitar empat tahun silam.
Sehingga, KPK ingin menggali keterangan yang diberikannya untuk memperkuat alat bukti. Menurut informasi, ada lima saksi lain yang ikut menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Martono dan Helen Manik yang merupakan tenaga ahli anggota DPR Heri Gunawan.
Kemudian juga dua mahasiswa bernama Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin serta seorang dokter Widya Rahayu Arini Putri. Dugaan tindak korupsi itu juga menjerat anggota DPR RI bernama Satori dari partai Nasional Demokrat (NasDem).
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho