BATU, RADAR BATU - Sebanyak 9.685 warga Kota Batu yang masuk kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 5 tercatat belum terdaftar dalam segmen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di sisi lain, 17.163 warga kategori mampu atau desil 9 dan 10 justru masih menikmati pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jumlah warga kurang mampu yang terabaikan ini tergolong sangat besar. Jika disandingkan dengan data kemiskinan makro Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu tahun 2025, jumlah penduduk miskin tercatat 6.220 jiwa. Artinya, jumlah warga rentan yang belum menerima bantuan premi ini justru jauh lebih tinggi. Mereka rawan jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem apabila sewaktu-waktu jatuh sakit, lantaran belum memiliki bantalan proteksi kesehatan.
BACA JUGA: 4 Rekomendasi Lip Plumper Lokal Terbaik 2026, Bikin Bibir Plumpy Instan!
Kondisi tersebut mendorong Pemkot Batu melakukan resegmentasi kepesertaan agar subsidi daerah lebih tepat sasaran. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu Aditya Prasaja mengatakan, penataan kepesertaan telah diatur dalam Perwali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi JKN. Fokus utamanya adalah mengalihkan pembiayaan APBD dari kelompok mampu kepada warga miskin yang belum terlindungi.
“Target kami jelas, mengurangi kepesertaan desil 9 dan 10 yang dibayar daerah. Kemudian, memasukkan desil 1 sampai 5 yang belum terakomodasi,” ujarnya. Data Dinkes Kota Batu menunjukkan, sebanyak 17.163 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah berasal dari kelompok ekonomi mampu.
Rinciannya, 10.867 jiwa berada di Desil 9 dan 6.296 jiwa di Desil 10. Seluruh peserta tersebut akan diarahkan berpindah ke segmen PBPU Mandiri sehingga tidak lagi membebani APBD. Menurut Aditya, proporsi peserta mandiri di Kota Batu masih rendah, hanya sekitar 9,11 persen.
BACA JUGA: Daftar Negara yang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Padahal, dengan tingkat kemiskinan yang hanya 2,86 persen, sebagian besar masyarakat dinilai memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri. Namun, APBD Kota Batu mengalokasikan sekitar Rp 40 miliar untuk membayar premi BPJS Kesehatan segmen PBPU Pemda atau sekitar Rp 3 miliar setiap bulan.
“Anggaran tersebut menyerap lebih dari 60 persen belanja Dinkes untuk membayar kepesertaan BPJS tersebut melalui APBD,” katanya. Beban anggaran itu semakin berat setelah jumlah peserta sempat meningkat hingga sekitar 88 ribu jiwa.
BACA JUGA: Mau Jadi Pusat Perhatian? Ini 5 Parfum Lokal Aroma Musk Mewah untuk Glamour Looks!
Kenaikan dipicu pengalihan status tenaga harian lepas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, juga dilatarbelakangi penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dari pemerintah pusat. Karena itu, resegmentasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN sekaligus membuka ruang bagi masyarakat miskin yang belum terlindungi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Lilik Fariha menambahkan, pemerintah daerah juga terus mengupayakan agar warga desil rendah dapat masuk ke segmen PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat. “Paling tidak ada sekitar 12 ribu kuota yang seharusnya bisa dibiayai pemerintah pusat sehingga beban APBD berkurang,” ujarnya.
Saat ini, Dinsos bersama pemerintah desa dan kelurahan melakukan verifikasi lapangan terhadap sekitar 53 ribu peserta dari kelompok desil tinggi. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penataan ulang kepesertaan JKN agar subsidi APBD benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (ori/dre)