Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dua PMI Ilegal Terdeteksi, Proses Pemulangan Berjalan, Iming-iming Jalur Instan Telan Korban

Zanadia Manik Fatimah • Selasa, 31 Maret 2026 | 14:30 WIB

 

URUS BERKAS: Ilustrasi Pekerja Migran mengurus berkas persiapan keberangkatan. FREEPIK
URUS BERKAS: Ilustrasi Pekerja Migran mengurus berkas persiapan keberangkatan. FREEPIK

 

BATU - Kerentanan pekerja migran nonprosedural kembali terungkap di Kota Batu. Dua warga teridentifikasi berangkat secara ilegal. Namun, kini keduanya tengah menjalani proses pemulangan dari luar negeri per Maret ini. Kedua pekerja tersebut masing-masing berada di Malaysia dan Abu Dhabi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Mokhamad Forkan memastikan kondisi keduanya dalam keadaan baik. “Saat ini mereka berada di KBRI Malaysia dan KBRI Abu Dhabi. Kondisinya sehat dan sedang berproses dipulangkan,” ujarnya.

Data hingga 16 Maret lalu mencatat, terdapat 13 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Batu yang berangkat secara legal. Namun, temuan dua kasus ilegal menunjukkan celah pengawasan dan literasi migrasi masih terbuka.

BACA JUGA Banjir Landa Bumiaji Kota Batu: Rumah Warga Terendam Lumpur, Jalan Rusak, BPBD Minta Tetap Waspada

Forkan menjelaskan praktik pemberangkatan nonprosedural kerap dipicu iming-iming proses cepat, syarat mudah, dan tawaran gaji tinggi. Di sisi lain, pemahaman masyarakat terkait prosedur resmi masih terbatas.

“Masih ada yang mengira cukup dengan paspor sudah bisa bekerja di luar negeri secara legal,” katanya. Kasus ini terungkap setelah yang bersangkutan mencari informasi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara penempatan.

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan ditindaklanjuti oleh Disnaker Kota Batu dengan penelusuran keluarga. Sebagai langkah pencegahan, pemerintah mengandalkan sistem digital penempatan PMI.

BACA JUGA Dibuka Kembali, Berikut Aturan, Budget, hingga Fasilitas Baru di Pendakian Buthak, Panderman, dan Bokong

Skema tersebut dijalankan melalui Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Siskop2mi) yang dikelola Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sistem ini memungkinkan pemantauan data pekerja secara real-time, termasuk status kontrak dan perusahaan penempatan. Selain itu, PMI legal wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan mencakup risiko sejak prapenempatan hingga kepulangan, seperti kecelakaan kerja, gagal berangkat, hingga pemutusan hubungan kerja.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Batu Suhartini Ningsih menegaskan pencegahan PMI ilegal menjadi fokus utama tahun ini. Menurutnya, pekerja ilegal menghadapi risiko tinggi, mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang tanpa perlindungan hukum.

BACA JUGA Pemkot Batu Salurkan Beasiswa 1.000 Sarjana, Ada 47 Mahasiswa yang Mulai Terima Manfaat

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi menyangkut keselamatan pekerja,” tegasnya. Sejumlah langkah disiapkan. Di antaranya pendataan warga yang bekerja ke luar negeri melalui desa dan kelurahan, sinkronisasi data Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), serta verifikasi dokumen secara ketat.

Sosialisasi juga akan diperluas hingga tingkat sekolah, terutama SMK. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja instan ke luar negeri. “Pastikan melalui jalur resmi agar hak dan perlindungan tetap terjamin,” pungkas Suhartini. za 

Editor : Fajar Andre Setiawan
#pekerja migran #pekerja kontrak #PMI Jawa Timur #migran