Berita Terbaru Ekonomi & Bisnis Kesehatan Kriminal Lifestyle Malang Raya Nusantara Olahraga Opini Pemilu 2024 Pendidikan Peristiwa Sosok Teknologi Wisata & Kuliner

Pelaku Penganiayaan di Warung Kopi dekat Balai Kota Among Tani Batu Diringkus Polisi

Aditya Novrian • 2026-03-14 09:30:00

PENYIDIKAN BERLANJUT: Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda dan Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto memberikan pernyataan atas penangkapan terduga pelaku (13/3). (Polres Batu for Radar Batu)
PENYIDIKAN BERLANJUT: Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda dan Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto memberikan pernyataan atas penangkapan terduga pelaku (13/3). (Polres Batu for Radar Batu)

BATU - Terduga pelaku penganiayaan di warung kopi dekat Balai Kota Among Tani Batu pada Rabu malam lalu (11/3) diringkus polisi di rumahnya di Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji sekitar pukul 01.40 Kamis lalu (12/3). Ya, pria berinisial BCP, 28, itu diamankan kurang dari dua jam setelah laporan diterima petugas.

Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengatakan pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan setelah tim melakukan penelusuran cepat. Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat seorang perempuan yang menjadi pelapor datang ke lokasi sekitar pukul 21.30 untuk menjemput korban.

Saat tiba di lokasi, korban diketahui sedang berkumpul dengan beberapa orang. Tak lama kemudian terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku. Saksi di lokasi sempat mencoba melerai. Namun situasi tetap memanas. “Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik atau memiting korban,” ujarnya.

Merasa situasi tidak aman, pelapor kemudian mendatangi Polsek Batu sekitar pukul 01.30 untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan, tim Resmob segera melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu buah palu yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Saat ini BCP telah dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (dia/dre)

Editor : Aditya Novrian
#Pelaku Penganiaayan Diringkus #batu