BATU - Perlindungan hak pekerja menjelang Lebaran mulai diperketat di Kota Batu. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batu.
Posko tersebut disiapkan untuk menampung konsultasi dan laporan pekerja yang belum menerima THR hingga batas waktu H-7 Idul Fitri. Kepala Disnaker Kota Batu Mokhamad Forkan mengatakan pengawasan pembayaran THR sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum posko pengaduan dibuka.
Tim Disnaker melakukan monitoring dan evaluasi ke berbagai sektor usaha yang beroperasi di Kota Batu. “Sampai kemarin proses monitoring masih berlangsung dan belum ada pengusaha yang mengajukan nota keberatan terkait kewajiban THR,” ujarnya.
Pengawasan tersebut menyasar sejumlah sektor usaha yang banyak mempekerjakan tenaga kerja, seperti perhotelan, restoran, pusat oleh-oleh, hingga UMKM skala menengah. Selain menerima laporan langsung di MPP pada jam kerja, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring.
Forkan menegaskan pekerja dapat melapor apabila hingga H-7 Lebaran belum menerima haknya dari perusahaan tempat bekerja. “Pekerja bisa melapor jika hingga H-7 Lebaran belum menerima haknya,” katanya.
Disnaker berharap keberadaan posko tersebut dapat menjadi sarana perlindungan bagi pekerja sekaligus mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho