BATU - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Kepwil VII, Hernina Agustin Arifin, menjelaskan reaktivasi harus melalui tahapan administratif. Warga wajib melampirkan KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan, surat pengantar reaktivasi dari desa atau kelurahan, serta bukti desil dari SIKS-NG.
Data tersebut diverifikasi Dinas Sosial, kemudian diajukan ke Kementerian Sosial untuk persetujuan sebelum diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan. Ia menambahkan, pengajuan reaktivasi dibatasi maksimal tiga bulan setelah dinonaktifkan. Setelah itu, peserta diwajibkan mendaftar sebagai JKN Mandiri karena dinilai mampu berdasarkan pemeringkatan terbaru.
Pada termin pertama, 60 warga yang sedang sakit berat diaktifkan otomatis sebagai PBI JK. Mayoritas menjalani perawatan penyakit kronis seperti stroke dan jantung. Namun, hasil verifikasi lapangan menunjukkan sebagian masuk kategori desil 6-10. “Kami beri masa transisi selama tiga bulan. Setelah itu wajib pindah segmen kepesertaan,” katanya.
Jika tidak melakukan perpindahan, sistem akan memutus kepesertaan secara otomatis saat pembaruan data masuk pada Maret mendatang. Pihaknya meminta desa dan kelurahan lebih proaktif mengedukasi warga. Pengecekan status secara berkala dinilai lebih efektif dibanding menunggu kondisi darurat di rumah sakit. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho