Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dewan Bongkar Legalitas Lapak Pasar Laron

R
JADI SOROTAN: Sejumlah lapak di pasar kuliner Alun-Alun Kota Wisata Batu tetap beroperasi di tengah sorotan tajam legislatif. Karut-marut izin pemanfaatan fasilitas umum di kawasan ini diduga menjadi celah suburnya pungutan liar.
JADI SOROTAN: Sejumlah lapak di pasar kuliner Alun-Alun Kota Wisata Batu tetap beroperasi di tengah sorotan tajam legislatif. Karut-marut izin pemanfaatan fasilitas umum di kawasan ini diduga menjadi celah suburnya pungutan liar.

Advertisement

BATU, RADAR BATU - Peralihan fungsi fasilitas umum (fasum) menjadi area komersial tanpa payung hukum yang jelas di kawasan Alun-Alun Kota Batu dinilai ada pembiaran sistemik dalam tata kelola ruangnya. Kalangan legislatif mulai membidik legalitas formal operasional lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Alun-Alun (Pasar Laron) kemarin (28/5).

Langkah ini diambil menyusul mencuatnya isu aliran dana gelap dan praktik transaksi jual-beli lapak ilegal yang memanfaatkan aset publik di pusat Kota Wisata Batu tersebut. Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Didik Machmud. Ia mempertanyakan keabsahan izin pemanfaatan fasum yang kini beralih fungsi menjadi ladang bisnis.

Keberadaan stan PKL di area steril dinilai kian men-jamur tanpa kontrol biro-krasi. Didik mendesak pemkot segera membuka

blueprint penataan kawasan. Transparansi aturan yang memayungi aktivitas perdagangan di sana kini bersifat mutlak. Sebab, setiap pemanfaatan aset daerah wajib berpijak pada regulasi yang sah baik berupa Perda maupun Perwali.

Penegasan administratif ini diperlukan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik-praktik yang menabrak aturan," ujar politisi Partai Golkar itu. Kejelasan payung hukum menjadi muara untuk mengungkap aktor intelektual di balik carut-marut Pasar Laron.

Advertisement

Jika kawasan itu terbukti tidak memiliki izin resmi tapi sengaja dikuasai secara sepihak untuk meraup keuntungan pribadi, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran pidana. Lebih lanjut, dewan juga meragukan aspek legalitas personal para pedagang yang menempati lapak.

Didik mempertanyakan apakah para PKL benar-benar mengantongi Surat Keterangan (SK) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kepastian dokumen ini dinilai krusial untuk memetakan bagai mana transaksi ruang publik bisa terjadi di internal paguyuban.

"Jika tidak ada SK, lalu terjadi transaksi jual-beli lapak antarpedagang, perlu ditelusuri siapa pihak yang memfasilitasi dan bertanggung jawab atas keberadaan lapak itu," tegas Didik.

Sikap kritis parlemen ini menjadi gayung bersambut bagi aparat penegak hukum.

Satreskrim Polres Batu kini tengah membidik Diskumperindag Kota Batu. Polisi mulai bergerak mencocokkan data tata kelola lahan dengan temuan praktik transaksi bawah tangan bernilai belasan juta rupiah di lapangan. (ori/dre)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu Ajukan Pensiun Dini

Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu Ajukan Pensiun Dini

Mantan Kepala UPT Pasar Induk AS ajukan pensiun dini karena alasan kesehatan, kuasa hukum tepis kaitan dengan pengusutan kasus korupsi.

Omzet Pengecer Plastik di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Anjlok Separo

Omzet Pengecer Plastik di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Anjlok Separo

Omzet pedagang plastik di Pasar Among Tani anjlok 50% akibat fluktuasi harga bahan baku. Pengecer kurangi stok demi hindari rugi modal mahal

Transaksi Emas di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Anjlok hingga 50 Persen

Transaksi Emas di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Anjlok hingga 50 Persen

Toko emas di Pasar Among Tani Batu sepi pembeli hingga omzet anjlok 50% akibat melemahnya daya beli dan ketidakpastian ekonomi global.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer