Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Warga Sumberejo Bersiap Ajukan Banding

Aditya Novrian • Senin, 23 Februari 2026 | 11:00 WIB

Ilustrasi Lahan Sengketa
Ilustrasi Lahan Sengketa

BATU - Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, bersiap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang yang menyatakan gugatan sengketa lahan mereka tidak dapat diterima. Putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak pada 6 Januari lalu.

Salah satu penggugat, Markiyan, mengatakan warga melalui kuasa hukum tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Banding akan diajukan dalam waktu dekat. Bahkan, jika diperlukan, perkara itu akan ditempuh hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selain gugatan tidak dapat diterima, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2,35 juta. Sengketa lahan lapangan Desa Sumberejo telah bergulir sejak Maret 2025 dan melalui sejumlah tahapan persidangan sebelum diputus.

Dengan rampungnya minutasi perkara, kini arah penyelesaian bergantung pada langkah banding yang akan ditempuh warga. Markiyan mengaku tengah menyiapkan administrasi dan memperkuat materi gugatan. Penguatan alat bukti menjadi fokus agar permohonan banding memiliki dasar yang lebih kokoh. “Gugatan kali ini harus lebih kuat,” katanya.

Kuasa hukum penggugat, Ferdyan Tactona Grandis, SH, belum merinci strategi hukum yang akan diambil. Ia menyebut pihaknya masih melakukan kajian internal sebelum resmi mendaftarkan banding. “Tunggu saja langkah selanjutnya. Nanti akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.

Langkah banding ini menjadi fase krusial bagi warga dalam memperjuangkan klaim atas lahan yang disengketakan. Putusan tingkat berikutnya akan menentukan apakah perkara berlanjut lebih jauh atau berhenti di meja hijau tingkat pertama. (dia/dre)

 

Disunting kembali oleh Afida Rahma Tsabita

Editor : Aditya Novrian
#sengketa lahan #batu #sumberejo