Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Ramadan Tiba, Tempat Hiburan Malam di Kota Batu Wajib Tutup

Aditya Novrian • Minggu, 22 Februari 2026 | 12:00 WIB

DILARANG BEROPERASI: Salah satu tempat penjualan minuman alkohol di Kota Batu tak beroperasi kemarin (20/2). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
DILARANG BEROPERASI: Salah satu tempat penjualan minuman alkohol di Kota Batu tak beroperasi kemarin (20/2). (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU - Operasional tempat hiburan malam di Kota Batu wajib ditutup total selama Ramadan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 338/3/7/35.79.417/2026 yang diterbitkan pada 16 Februari lalu sebagai upaya menjaga kondusivitas dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Larangan berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh lini usaha hiburan, mulai dari karaoke, pub, diskotek, hingga panti pijat. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan suasana religius selama Ramadan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Batu, Eko Suhartono, menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu. Penghentian sementara operasional hiburan malam diperlukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa melaksanakan salat tarawih dan tadarus tanpa gangguan kebisingan dari tempat hiburan,” ujarnya. Selain sektor hiburan malam, surat edaran tersebut juga mengatur operasional usaha kuliner.

Restoran, kafe, dan warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang berpuasa.

Pemerintah juga memberi perhatian pada maraknya pedagang takjil musiman yang biasanya memadati tepi jalan. Masyarakat tetap diperbolehkan berjualan atau membagikan makanan berbuka puasa secara gratis, tapi dilarang menggunakan badan jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

Eko menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara rutin oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum. Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban dan keamanan selama Ramadan. (ori/dre)

 

Disunting kembali oleh Intan Nurlita Dewi

Editor : Aditya Novrian
#ramadan #pemkot batu #hiburan malam