BATU - Kebijakan pemangkasan anggaran hibah organisasi masyarakat (ormas) yang terafiliasi dengan Pemerintah Kota Batu berpotensi mengubah pola kerja dan operasional lembaga-lembaga strategis. Pemotongan yang diperkirakan mencapai 50 persen itu membuat ormas seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terancam harus memangkas gaji pegawai dan membatasi aktivitas kelembagaan.
Pada 2025, total anggaran hibah untuk ormas terafiliasi Pemkot Batu tercatat mencapai Rp2,8 miliar. Namun pada 2026, alokasinya menyusut tajam menjadi sekitar Rp842 juta saja. Artinya, lebih dari separo anggaran dipangkas tahun ini.
Dampaknya pada rencana alokasi anggaran masing-masing lembaga. Anggaran Baznas yang sebelumnya Rp450 juta diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp225 juta. Sementara MUI yang tahun lalu memperoleh Rp400 juta, berpotensi hanya menerima Rp200 juta.
Ketua Baznas Kota Batu, Abu Sufyan, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait kebijakan tersebut. Namun jika pemangkasan benar-benar diberlakukan, ia menilai kondisi itu akan sangat memberatkan lembaganya.
“Kami memang belum menerima surat resmi. Tapi jika benar turun sampai 50 persen, itu jelas berat,” ujarnya. Ia menjelaskan, struktur anggaran Baznas sangat bergantung pada hibah pemerintah.
Sekitar 80 persen dana digunakan untuk honor pegawai dan operasional sumber daya manusia. Pemangkasan anggaran otomatis menempatkan gaji pegawai sebagai pos paling rentan. “Gaji pegawai sudah minimal, sementara mereka bekerja penuh setiap hari,” katanya.
Secara regulasi, pembiayaan operasional Baznas memang mendapat legitimasi negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 31 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Pasal 68 PP Nomor 14 Tahun 2014, yang menyebutkan biaya operasional Baznas dapat didukung anggaran pemerintah.
Terkait wacana penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk menutup kebutuhan operasional, Abu Sufyan mengakui hal itu dimungkinkan secara aturan. Namun, pihaknya enggan menjadikannya pilihan utama.
“Dana ZIS peruntukannya jelas untuk mustahik. Kami berusaha keras agar tidak menggunakannya untuk operasional,” tegasnya. Opsi paling realistis saat ini, lanjut dia, adalah melakukan efisiensi pada pos nongaji, seperti alat tulis kantor dan perjalanan dinas.
Sejumlah agenda seperti rapat kerja nasional, daerah, atau teknis terancam dibatasi. Kendati sebagian kegiatan dinilai bersifat wajib. “Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini,” ucapnya.
Sebab, menurutnya Baznas adalah lembaga resmi negara dengan mandat hukum yang jelas. Kondisi serupa juga berpotensi dialami MUI Kota Batu. Ketua MUI, Abdullah Tohir, mengatakan pihaknya juga belum menerima informasi resmi terkait penurunan anggaran.
Bahkan, informasi terakhir yang ia terima justru menyebutkan adanya kemungkinan anggaran tetap bahkan meningkat. Hal itu menyusul apresiasi dari pemerintah provinsi. “Sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya belum memetakan pos mana yang akan dikurangi. Namun jika pemangkasan benar-benar terjadi, Tohir berharap ada peluang penambahan anggaran melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) di tengah tahun.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Batu, Bambang Hari Suliyan, membenarkan rencana penyesuaian anggaran belum disosialisasikan secara resmi kepada ormas penerima hibah.
“Dalam waktu dekat kemungkinan akan kami undang untuk sosialisasi,” ujarnya. Menurut Bambang, kebijakan pemangkasan merujuk pada surat edaran pemerintah pusat serta kondisi dana transfer daerah yang ikut menyusut. Meski demikian, ia menyebut pemerintah daerah tetap membuka opsi alternatif pendanaan.
“Untuk Baznas, penggunaan dana ZIS sebenarnya diperbolehkan sesuai aturan,” katanya. Ia berharap kebijakan efisiensi anggaran ini tidak menggerus fungsi sosial ormas di tengah masyarakat. Menurutnya, penyesuaian anggaran dilakukan bukan tanpa dasar, melainkan mengikuti ketentuan fiskal dan kebijakan yang berlaku. (dia/dre)
Editor : Aditya Novrian