BATU - Banyaknya perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) mendorong Pemerintah Kota Batu menaikkan target penyerahan PSU pada 2026. Dari 2025 lalu enam perumahan, target yang ditetapkan tahun ini menjadi 15 perumahan. Hal itu seiring capaian 2025 yang berhasil melampaui target.
Sepanjang 2025, realisasi penyerahan PSU mencapai 15 perumahan. Angkanya jauh di atas target awal. Capaian tersebut menjadi dasar pemkot untuk memasang target yang lebih agresif 2026 ini. Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu Prasetyo Bagus Wicaksono menilai kenaikan target itu realistis.
“Melihat tren tahun lalu, capaian 15 perumahan masih memungkinkan untuk diulang pada 2026,” ujarnya. Meski demikian, pekerjaan rumah pemkot masih besar. Hingga kini, tercatat 87 perumahan di Kota Batu belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Kondisi ini menjadi tantangan serius karena keterlambatan penyerahan PSU berdampak langsung pada kualitas layanan permukiman serta tertib administrasi aset daerah. Untuk mempercepat proses, pemkot mendorong penguatan regulasi melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) PSU, yang menyasar terutama pengembang perumahan lama.
Selain itu, juga pengembang perorangan. Mekanisme penyerahan PSU, masih kata Prasetyo, akan lebih disederhanakan sejalan dengan kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kini dimungkinkan dilakukan akta pelepasan hak setelah bidang PSU diukur, tanpa harus mendaftarkan terlebih dahulu menjadi sertifikat PSU lalu dilepaskan kembali,” imbuhnya.
Ini dilakukan untuk menghindari proses pengukuran ulang yang memakan waktu. Langkah konkret lain yang ditempuh pemkot meliputi pengiriman pemberitahuan tertulis kepada pengembang agar segera menyerahkan PSU, serta pemberian pemahaman kepada warga perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif.
“Termasuk di dalamnya penyusunan perubahan Perda PSU,” imbuh Prasetyo. Perubahan regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan penyerahan PSU pada perumahan lama. Baik yang pengembangnya masih aktif maupun yang telah ditinggalkan. Rancangan Perda (Ranperda) PSU tersebut kini telah melalui uji publik pada Desember 2025.
“Saat ini Ranperda tersebut sedang dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum. Setelah itu akan segera ditetapkan menjadi Perda,” katanya. Sebelumnya, standar teknis kelayakan PSU telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020, yang memuat ketentuan lebar jalan, sistem drainase, pengelolaan limbah, hingga fasilitas sosial dan umum.
Namun, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala, terutama pada perumahan lama. Untuk memperketat pengawasan, Disperkim membentuk tim khusus guna memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan verifikasi lapangan. Proses pengukuran bidang dan penerbitan dokumen PSU melibatkan Kantor ATR/BPN Kota Batu.
Sementara pencatatan aset dilakukan melalui Kartu Inventaris Barang (KIB). Sanksi dalam Ranperda PSU mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemkot juga akan menggandeng pemerintah desa dan kelurahan.
Termasuk penerbitan surat keterangan kepala desa atau lurah sebagai dasar penindakan terhadap perumahan yang belum menyerahkan PSU. Terpisah, Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq mengatakan uji publik Ranperda PSU pada akhir Desember lalu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi dan dipimpin Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Batu Kamim Thohari.
“Uji publik tersebut melibatkan pemerintah desa dan kelurahan, camat, perangkat daerah, BPN, Kejaksaan, serta asosiasi pengembang. Tujuannya mematangkan materi Perda PSU agar memiliki kepastian hukum,” pungkas Arief. (dia/dre)
Editor : Aditya Novrian