Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Insentif Pengurus Rumah Ibadah di Kota Batu Naik Rp 50 Ribu per Bulan

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 29 Januari 2026 | 09:42 WIB
HARUS KANTONGI PBG SLF: Salah satu bangunan masjid di Kecamatan Batu beberapa waktu lalu.
HARUS KANTONGI PBG SLF: Salah satu bangunan masjid di Kecamatan Batu beberapa waktu lalu.

BATU - Insentif pengurus tempat ibadah mulai tahun ini naik Rp50 ribu per bulan. Dari Rp200 ribu menjadi Rp250 ribu. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk pengakuan atas peran sosial para pengurus rumah ibadah. Terutama petugas kebersihan yang selama ini bekerja di balik layar menjaga kenyamanan ruang ibadah.

Kenaikan insentif itu ditetapkan melalui kebijakan Wali Kota Batu. Program ini menyasar sekitar 856 pengurus tempat ibadah lintas agama yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batu. Meliputi masjid, musala, gereja, pura, hingga vihara.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Batu, Bambang Hari Suliyan, menjelaskan penyaluran insentif dilakukan secara nontunai. Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima setiap tiga bulan sekali. “Setiap kali pencairan, penerima akan memperoleh Rp750 ribu,” ujarnya.

Untuk memastikan kelancaran administrasi, seluruh penerima diwajibkan menggunakan rekening Bank Jatim. Menurut Bambang, kebijakan tersebut diambil untuk menghindari kendala teknis akibat perbedaan bank. “Jika lintas bank, biasanya pencairan bisa tertunda satu hingga beberapa hari,” jelasnya.

Bambang berharap kebijakan ini dapat menjaga semangat mereka dalam merawat kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah. Sekaligus memperkuat fungsi sosial rumah ibadah di tengah masyarakat. “Kami berharap pelayanan di tempat ibadah semakin baik, tertib, dan nyaman bagi jamaah,” tandasnya. (dia/dre)

Editor : Aditya Novrian
#rumah ibadah #Kesra #kota batu