Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

118 Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Masuk di Kota Batu

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 22 Januari 2026 | 09:30 WIB
BERHASIL DIAMANKAN: Ratusan ribu bungkus rokok ilegal diamankan Bea Cukai Malang saat hendak diedarkan ke Kota Batu beberapa hari lalu.
BERHASIL DIAMANKAN: Ratusan ribu bungkus rokok ilegal diamankan Bea Cukai Malang saat hendak diedarkan ke Kota Batu beberapa hari lalu.

BATU - Upaya peredaran rokok ilegal ke wilayah Kota Batu kembali digagalkan aparat Bea dan Cukai. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menciduk pengiriman 118 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut mobil penumpang di Jalan Hasanudin, Kecamatan Junrejo pada Senin malam lalu (19/1).

Penindakan bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang akan melintas keluar wilayah Malang sekitar pukul 21.30. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan patroli darat dan pemantauan intensif di sejumlah jalur yang dicurigai menjadi akses distribusi menuju Kota Batu.

“Kami mengidentifikasi sebuah mobil penumpang berwarna putih dengan ciri-ciri yang sesuai target,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores. Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah kendaraan itu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bagian baris penumpang belakang. 

Barang bukti yang diamankan berupa 5.900 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau setara 118 ribu batang. Ada berbagai merek seperti JB, Laut Merah, Apolo, Hawai, dan Luxy Always. Menurut Johan, nilai ekonomis rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 176,35 juta.

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penggagalan ini mencapai Rp 88,7 juta. “Penindakan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.

Johan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat, baik sebagai pengedar maupun konsumen rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, aktivitas tersebut berisiko tinggi secara hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai dari barang yang diedarkan. (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#rokok ilegal #BKC ilegal #kota batu #KPPBC