Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Administrasi Pencairan Dana Desa di Kota Batu Lebih Ketat

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 20 Januari 2026 | 08:59 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

BATU - Regulasi baru penyaluran Dana Desa (DD) dinilai tidak memberatkan pemerintah desa (pemdes) di Kota Batu. Namun, kedisiplinan administrasi dan ketepatan laporan penggunaan anggaran kini menjadi faktor penentu apakah dana bisa dicairkan tepat waktu atau tidak. Dalam skema terbaru, Dana Desa disalurkan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama dana akan dicairkan sebanyak 60 persen. Sementara, pada tahap kedua akan dicairkan sebanyak 40 persen. Tahap awal diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dan prioritas desa. Sementara pencairan tahap lanjutan hanya dapat dilakukan jika seluruh realisasi belanja dan laporan tahap sebelumnya telah diselesaikan.

Artinya, desa yang belum menuntaskan laporan penggunaan Dana Desa tahap pertama tidak dapat mengajukan pencairan tahap kedua. Bahkan, desa yang belum merampungkan administrasi tahap kedua pada tahun anggaran sebelumnya otomatis tidak bisa mencairkan tahap pertama pada tahun berjalan.

Grafis Skema Penyaluiran Dana Desa dalam Dua Tahap
Grafis Skema Penyaluiran Dana Desa dalam Dua Tahap

Kepala Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Suntoro, menyebut sejak awal pemdes telah memetakan kebutuhan anggaran sesuai ketentuan terbaru. Dari delapan item peruntukan Dana Desa yang diperbolehkan, pihaknya hanya mengambil pos yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal.

“Sesuai aturan baru, ada delapan item yang bisa dibiayai Dana Desa. Tapi tidak semuanya kami ambil. Kami sesuaikan dengan kebutuhan desa,” ujarnya. Suntoro mengungkapkan, salah satu pos yang menyerap perhatian besar yakni Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Untuk pos ini, pendanaan dilakukan melalui transfer langsung dari pemerintah pusat. Kepala desa hanya berperan sebagai koordinator. Hingga kini, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya belum diterbitkan secara rinci. “Untuk koperasi sudah di-include oleh pusat. Juknis detailnya belum ada, jadi sementara hanya kami poskan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kepatuhan administratif menjadi syarat mutlak pencairan Dana Desa, baik tahap awal maupun lanjutan. “Belanja tahap pertama harus mencapai 60 persen. Kalau belum, tahap kedua tidak bisa diajukan,” tegasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Suntoro, membuat proses pencairan Dana Desa sepenuhnya bergantung pada kesiapan masing-masing desa. “Jadi tidak bisa serta-merta dipertanyakan kenapa ada desa yang belum cair. Semua kembali ke kedisiplinan administrasi desa masing-masing,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini secara tidak langsung memaksa pemdes lebih tertib dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran. Tujuannya, agar penggunaan Dana Desa semakin akuntabel dan tepat sasaran. Kendati nominal dana yang dikelola kini relatif lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Mardi. Ia menyebut sebagian besar alokasi Dana Desa saat ini terserap untuk KDMP. Itu membuat ruang fiskal desa untuk kegiatan lain menjadi lebih terbatas. “Alokasi terbesar sudah untuk KDMP. Sisanya baru bisa digunakan untuk kegiatan desa lainnya,” ujarnya.

Mardi mengakui, mekanisme pencairan Dana Desa kini jauh lebih ketat. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa beserta perubahannya, serta regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa terkait prioritas penggunaan Dana Desa.

Selain itu, pengelolaan Dana Desa juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024sebagai regulasi awal, yang kemudian disesuaikan melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Meski terjadi penyesuaian alokasi dan pengetatan aturan, Mardi berharap program-program desa tetap dapat berjalan optimal. “Harapannya, Dana Desa tetap bisa dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan masyarakat, meski aturannya sekarang lebih selektif,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Tulungrejo Suliono mengungkapkan sejumlah rencana pembangunan yang semula bersumber dari Dana Desa terpaksa tidak dianggarkan tahun ini. Hal itu disebabkan penyesuaian nominal dana serta skema transfer dari pemerintah pusat. “Kalau soal pencairan, kami tetap mengikuti mekanisme APBDes yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa),” tutup Suliono. (dia/dre)

Editor : Aditya Novrian
#Pemdes #dd #kota batu #KDKMP