BATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026 telah berjalan dan ditargetkan tuntas dalam pekan ini. Klaim tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi keterlambatan pencairan gaji ASN di sejumlah daerah, termasuk Kota Batu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih, menegaskan gaji ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sudah mulai dicairkan sejak awal Januari. Ia mengakui sempat terjadi gangguan teknis, tapi kondisi tersebut telah tertangani.
“Memang sempat terjadi eror karena antrean sistem di Bank Jatim, tapi kami pastikan gaji ASN sudah cair,” ujarnya kemarin (8/1). Eny mengaku telah meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyetorkan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 2 Januari. Idealnya gaji ASN ditransfer paling lambat 5 Januari, atau dua hari kerja setelah SPM diterima BKAD.
Namun demikian, kecepatan pencairan tetap bergantung pada kedisiplinan administrasi masing-masing SKPD. Keterlambatan penyerahan SPM otomatis berdampak pada molornya pencairan gaji pegawai di unit kerja tersebut. “Hingga saat ini, masih ada satu SKPD yang belum menyetorkan SPM, yakni BPBD,” ungkap Eny.
Ia memastikan, jika SPM segera diserahkan dalam pekan ini, pencairan gaji ASN di seluruh SKPD akan rampung dalam waktu dekat. Eny juga mengakui keterlambatan pencairan masih terjadi pada PPPK paro waktu.
Hal itu disebabkan belum lengkapnya persyaratan administrasi, terutama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Untuk PPPK paro waktu memang masih ada kendala administratif. Namun untuk ASN lainnya, kami pastikan tidak ada keterlambatan,” tegasnya.
Sementara itu, seorang ASN di lingkungan Pemkot Batu, Susanto (bukan nama sebenarnya), membenarkan bahwa gaji Januari telah diterimanya. “Sudah masuk hari ini (kemarin). Jadi aman,” ujarnya singkat.
Meski Pemkot memastikan pencairan berjalan, persoalan keterlambatan administrasi di sejumlah SKPD menjadi catatan penting agar tidak kembali terulang pada bulan-bulan berikutnya. (ori/dre)
Editor : Aditya Novrian