BATU - Polemik pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan sumber mata air di Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, akhirnya mencapai titik temu. Setelah sempat buntu dalam hearing di DPRD Kota Batu pada 8 Desember 2025, forum mediasi lanjutan yang digelar 31 Desember 2025 menghasilkan 14 poin kesepakatan antara warga dan Yayasan Al Hikmah.
Mediasi tersebut dipimpin langsung Wali Kota Batu Nurochman dan berlangsung di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani. Forum ini menjadi tindak lanjut atas keluhan warga terkait dugaan penguasaan dan alih fungsi fasilitas umum, mulai dari jalur irigasi, jalan setapak, hingga sumber mata air yang selama ini digunakan masyarakat.
Kesepakatan ditandatangani Ketua Yayasan Al Hikmah, Ketua Perkumpulan Pemerhati Budaya Nusantara (PPBN) Galuh Purba Bumi Perdikan Kota Batu, perwakilan warga, Ketua RW, Ketua BPD, serta unsur masyarakat lainnya. Dokumen tersebut menjadi dasar penyelesaian administratif dan teknis atas konflik yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Wali Kota Batu Nurochman menegaskan pemerintah daerah bersama DPRD memastikan pemulihan fasum dan sumber mata air dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan tidak merugikan kepentingan publik. Menurutnya, penyelesaian ditempuh melalui dialog dan musyawarah dengan menempatkan hak serta kewajiban para pihak secara proporsional.
“Pemulihan fasum dan sumber air di Giripurno akhirnya bisa disepakati bersama. Ini menjadi pembelajaran bahwa setiap aktivitas kelembagaan harus sejalan dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nur. Kesepakatan itu prinsipnya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan sumber air seperti kondisi semula.
Pemkot Batu juga berkomitmen mengawal pelaksanaan seluruh poin melalui pengawasan instansi teknis agar tidak berhenti pada tataran administratif semata. “Kami akan memastikan seluruh poin direalisasikan sesuai tenggat waktu yang disepakati,” tegasnya.
Terpisah, Ketua PPBN Galuh Purba Bumi Perdikan Kota Batu, Robiyan, menjelaskan 14 poin kesepakatan mencakup pembukaan kembali akses jalan dan saluran irigasi menuju sumber air, pemulihan fungsi irigasi dan sungai kering, pengembalian sejumlah sumber mata air warga, serta pemulihan jalan makadam yang selama ini digunakan masyarakat.
Selain itu, Yayasan Al Hikmah juga menyepakati pembangunan pagar pembatas area, reboisasi, pembuatan sumur resapan, peninjauan ulang penempatan septic tank, serta pemenuhan kewajiban perizinan dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Kesepakatan juga mengatur pembatasan penggunaan sumur bor, penyediaan air pengganti maksimal enam bulan, serta perlindungan sumber mata air Rebun dengan larangan pendirian bangunan dalam radius 200 meter.
“Mayoritas pekerjaan ditargetkan rampung dalam 90 hari, sementara penyediaan air pengganti diberi waktu hingga enam bulan,” jelas Robiyan. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama agar kesepakatan tidak berhenti sebagai dokumen formal.
Terlebih, Kota Batu dikenal sebagai daerah tangkapan dan pemasok air bagi sedikitnya 17 kabupaten dan kota di Jawa Timur. “Sumber daya air adalah kebutuhan vital. Kesepakatan ini harus menjadi tindakan nyata, bukan sekadar hitam di atas putih,” tandasnya.
Saat ditemui 6 Januari lalu, Tim Humas SMP-SMA Al-Hikmah mengaku tak tahu menahu secara detail duduk perkara polemik yang terjadi antara pihak yayasan dan warga. Pasalnya, aktivitas mereka selama ini terfokus pada kegiatan belajar mengajar.
Bahkan, 14 poin kesepakatan yang telah diteken dengan sejumlah pihak terkait pun tidak melibatkan tim humas. “Kami benar-benar tidak tahu soal kesepakatan 14 poin itu,” ujar Muhammad Adi, Humas SMP–SMA Al-Hikmah.
Hal itu lantaran polemik sumber air Giripurno ditangani langsung oleh Yayasan Al-Hikmah yang berkantor pusat di Surabaya. “Lebih jelasnya bisa dengan Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Al-Hikmah, Dr Mohammad Zahri, MPd, tapi untuk jadwal kunjungan ke sini (SMP–SMA Al-Hikmah) juga tidak bisa dipastikan,” katanya.
Adi menegaskan, saat ini seluruh aktivitas di lingkungan Al-Hikmah tetap berfokus pada sektor pendidikan. Dirinya enggan memberikan komentar lebih jauh terkait pelaksanaan hasil kesepakatan sengketa sumber air yang menyeret nama sekolah tempatnya bekerja.
“Saat ini Kepala SMA AL-Hikmah juga sedang rapat di Surabaya,” imbuhnya. Sementara itu, wartawan koran ini telah berupaya mengonfirmasi dan mengatur pertemuan dengan pihak yayasan melalui kepala sekolah,
Namun, hingga 6 Januari lalu pertemuan itu belum juga terealisasi. “Mohon maaf, untuk komunikasi terkait persoalan ini masih satu pintu melalui pengurus yayasan. Saat ini kami masih melakukan rapat,” tulis Ahmad Fais, Kepala SMA Al-Hikmah melalui pesan singkat WhatsApp pada 6 Januari lalu. (dia/dre)
Editor : Aditya Novrian