BATU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Makam dipastikan akan disahkan dalam waktu dekat. Regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir penyempurnaan setelah melewati uji publik pada 17 Oktober lalu. Jika tidak ada hambatan, perda ini bakal resmi berlaku sebelum akhir tahun.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu Arief As Shiddiq mengatakan seluruh masukan yang disampaikan dalam uji publik telah dihimpun dan menjadi bahan perbaikan draf regulasi. “Masukan dari uji publik sudah kami sepakati bersama dan akan dimasukkan dalam perda,” ujarnya.
Arief menjelaskan ada dua isu krusial yang mendapat sorotan kuat dari publik. Yakni larangan komersialisasi lahan makam dan pembatasan penggunaan kijing. Kedua poin tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik sosial dan ketimpangan di lingkungan pemakaman.
“Perda ini secara tegas menutup peluang praktik bisnis lahan makam. Meski sejauh ini belum terjadi di Kota Batu,” tegasnya. Menurutnya, tanpa payung hukum yang jelas, pengelolaan makam rawan bergeser menjadi aktivitas komersial yang bertentangan dengan nilai sosial dan kemanusiaan.
Selain itu, aturan mengenai pelarangan penggunaan kijing juga menjadi substansi penting dalam draf perda. Selama ini, ketiadaan regulasi membuat pembangunan makam kerap dilakukan secara berlebihan. Kondisi tersebut tidak jarang memicu gesekan antarmasyarakat. “Makam sering dibangun terlalu besar, bahkan sampai menutup akses jalan,” ungkap Arief.
Melalui perda ini, pemerintah akan menetapkan standar teknis pemakaman. Mulai dari ukuran, bentuk, hingga larangan penggunaan ornamen berlebihan. Ia menegaskan penataan pemakaman tidak dimaksudkan untuk menghilangkan nilai budaya atau tradisi masyarakat. Namun, lebih pada menciptakan keteraturan, keadilan, dan kenyamanan bersama.
“Kami ingin area pemakaman tertata rapi, layak, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” katanya. Dengan pengesahan perda tersebut, ia berharap pengelolaan makam memiliki kepastian hukum yang jelas. Sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah desa, kelurahan, dan masyarakat dalam menjaga fungsi sosial lahan pemakaman. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho