Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

19 Madrasah Diniyah di Kota Batu Belum Terima Bantuan Operasional

Fajar Andre Setiawan • Rabu, 17 Desember 2025 | 17:26 WIB
Ilustrasi Dana Bantuan
Ilustrasi Dana Bantuan

BATU - Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk madrasah diniyah (madin) di Kota Batu belum sepenuhnya merata. Dari total 76 lembaga madin yang tercatat, baru 57 madin yang menerima dana hibah rutin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Artinya, masih ada 19 madin yang belum masuk daftar penerima bantuan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chori menjelaskan belum cairnya Bosda bagi 19 madin itu bukan tanpa sebab. Ada sejumlah persyaratan teknis yang wajib dipenuhi lembaga agar berhak menerima bantuan. “Salah satu syarat utama yakni jumlah santri minimal 15 orang. Apabila di bawah itu otomatis tidak bisa menerima Bosda,” ujarnya.

Selain jumlah santri, madin juga diwajibkan telah berdiri minimal dua tahun. Artinya, lembaga yang baru beroperasi, meski memiliki santri lebih dari 15 orang tetap belum memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis (juknis). Bosda madin diberikan untuk dua jenjang pendidikan, yakni ula (setara SD) dan wustho (setara SMP).

Menurut Chori, Bosda madin berfungsi sebagai dana penunjang operasional lembaga pendidikan keagamaan. Lembaga yang belum memenuhi syarat penerima bantuan masih harus mengandalkan dukungan internal yayasan. “Bosda dialokasikan untuk membantu operasional dan kesejahteraan tenaga pendidik serta mendukung kebutuhan santri,” katanya.

Besaran Bosda bagi tenaga pendidik ditetapkan Rp300 ribu per orang per bulan. Sementara bantuan untuk santri diberikan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni Rp15 ribu per santri ula dan Rp25 ribu per santri wustho per bulan. Pendanaan Bosda madin bersumber dari APBD Kota Batu dan APBD Provinsi Jawa Timur dengan porsi masing-masing 50 persen.

Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu itu menambahkan, dana Bosda digunakan untuk menunjang operasional lembaga. Misalnya, seperti pengadaan alat tulis kantor (ATK), pembayaran listrik dan air, hingga kebutuhan rapat dan administrasi.

Meski demikian, dia membuka peluang penambahan penerima Bosda tahun depan.

Hal itu seiring bertambahnya jumlah madin yang memenuhi syarat administratif dan teknis.

Bagi tenaga pendidik madin yang belum menerima Bosda, Chori menegaskan pemerintah daerah tetap menyalurkan insentif keagamaan. Pengajar madin atau guru ngaji yang terdata akan menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan. (ori/dre)

Editor : A. Nugroho
#bosda #kota batu #pemkot batu #madin