BATU - Dugaan praktik penarikan tarif eksesif oleh oknum pedagang di Zona Kuliner Pasar Induk Among Tani membuat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu bersiap mengambil langkah cepat. Investigasi lapangan segera dilakukan untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.
Selain itu, langkah itu juga untuk menegaskan bila ada sanksi yang telah menanti pelaku. Kepala Bidang Perdagangan Diskumperindag Kota Batu Nurbianto Puji mengatakan hingga kemarin (4/12) pihaknya belum turun ke lapangan. “Kami masih menunggu arahan dari Satgas Pangan untuk melakukan investigasi,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan memanggil pedagang tanpa mengetahui fakta kondisi di lapangan. Tahap awal yang perlu dilakukan yakni pengecekan langsung lokasi dan klarifikasi kepada unsur terkait. Bila ditemukan indikasi pelanggaran, pedagang akan dipanggil untuk pengarahan. Terutama terkait transparansi harga dan menu.
“Setidaknya harga dan menu harus dicantumkan jelas agar pembeli tidak merasa dirugikan,” kata Nurbianto. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan konsumen. Dia juga menekankan kepada pedagang agar tidak melakukan praktik yang merugikan pembeli. Sebab itu dapat merusak citra pasar dan menurunkan kunjungan.
“Kalau nanti ada yang bandel, sanksi tentu akan kami siapkan,” tegasnya. Meski begitu, ia optimistis pedagang akan mematuhi imbauan tersebut. Sehingga, sanksi tidak perlu dijatuhkan. Bentuk sanksi yang akan diberikan kini juga masih dibahas lebih lanjut. “Prinsipnya, selama pedagang patuh, aktivitas jual beli akan berjalan kondusif,” katanya.
Nurbianto menambahkan langkah ini bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga pedagang. Kejelasan harga dan pelayanan yang jujur diyakini mampu meningkatkan kunjungan dan transaksi. “Jika pembeli merasa nyaman dan percaya, pasar akan semakin ramai. Itu juga menguntungkan pedagang,” pungkasnya. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho