BATU – Masa jeda untuk pendaftar haji kedua bakal lebih panjang. Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah membahas wacana perubahan regulasi tersebut. Sebelumnya jeda waktu yang ditetapkan yakni selama 10 tahun dari pelaksanaan haji pertama. Namun, sekarang sedang diusulkan menjadi 18 tahun.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Batu Basuki Rachmat mengatakan kebijakan ini dimaksudkan agar calon jemaah yang belum pernah berhaji mendapat kesempatan lebih cepat. “Harapannya masa tunggu haji bisa semakin pendek,” ujarnya.
Usulan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi seluruh perwakilan Kemenag kabupaten dan kota di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur pada 21 Oktober lalu. Basuki menyebut aturan baru itu juga bertujuan mengingatkan masyarakat bahwa ibadah haji wajib hanya sekali seumur hidup.
Meski belum disahkan, kebijakan ini diperkirakan mulai berlaku pada 2026. “Kami optimistis masyarakat bisa menerima karena semangatnya untuk pemerataan dan keadilan bagi calon jemaah,” pungkas Basuki. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho