BATU - Pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ternyata tak semudah yang dibayangkan. Dari tujuh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru ada tiga saja yang mengajukan. Empat dapur sisanya masih terkendala sejumlah persyaratan. Mulai berkas belum lengkap hingga sampel makanan yang tak memenuhi standar.
Namun, Pemkot Batu terus melakukan upaya percepatan. Salah satunya dengan melakukan jemput bola ke tiap dapur SPPG yang tersebar di tiga kecamatan. Akselerasi itu juga tertuang dalam SE Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS untuk SPPG pada Program MBG.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan Oktober ini untuk menyelesaikan masalah administratif tersebut. Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Tauchid Bhaswara KSH mengaku baru menerima tiga berkas pengajuan SLHS per 9 Oktober lalu.
Hal itu dicek dari Online Single Submission (OSS). Dengan rincian dua dapur di Kecamatan Junrejo dan satu dapur di Kecamatan Batu. Dia menyebut mayoritas dapur SPPG yang beroperasi merupakan usaha yang baru berjalan. Sehingga, pengelola atau penanggung jawab harus melakukan proses perizinannya dari awal.
“Itulah mengapa proses penerbitan SLHS perlu waktu karena menunggu syarat perizinan lainnya,” ujarnya. Salah satunya lantaran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik dapur SPPG yang juga belum tersertifikasi. Tauchid menjelaskan kepengurusan SLHS termasuk Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Pengurusan KBLI harus diajukan melalui Dinas Pariwisata (Disparta) Provinsi Jawa Timur. Sebab, pengajuan tersebut masuk dalam kategori usaha risiko menengah tinggi. Sementara itu, verifikasinya memakan waktu yang cukup lama karena harus mengantre dengan beberapa pengajuan dari daerah lain. “Mungkin prosesnya sekitar satu bulan,” sebutnya.
Selain itu, penerbitan SLHS juga membutuhkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu. Khususnya terkait hasil laboratorium kondisi makanan yang dinyatakan aman konsumsi. Persyaratan lainnya yakni dokumen penetapan dapur dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, dan sertifikat penjamah makanan bagi Sumber Daya Manusia (SDM).
Penerbitan SLHS sebenarnya bisa dilakukan lebih cepat. Hal itu apabila sebelumnya dapur SPPG yang beroperasi merupakan alih fungsi dari usaha katering dengan asumsi semua berkas perizinan sudah ada. “Kalau berkas dinyatakan lengkap, idealnya dua hari sudah bisa terbit SLHS,” ungkapnya.
Dengan banyaknya persyaratan, Tauchid menilai opsi percepatan hanya bisa dilakukan secara manual. Misalnya dengan jemput bola dengan Dinkes ke setiap dapur SPPG untuk mengambil sampel makanan. Sementara, Disparta Kota Batu akan berperan sebagai penjembatan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim.
Skema yang akan dijalankan yakni mendatangi setiap kecamatan dengan perwakilan tiga instansi sekaligus. Sehingga verifikasi bisa dilakukan secara paralel dan lebih cepat. “Kemungkinan minggu ini sudah mulai berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinkes Kota Batu Aditya Prasaja menyebut percepatan juga dilakukan dengan melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada para tenaga kerja di dapur SPPG. Dia mengaku sudah mengundang ahli gizi untuk memberikan materi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) pada 1 Oktober lalu.
“Kami beri pelatihan mengenai manajemen keamanan pangan dan penerapannya di dapur SPPG,” tuturnya. Para ahli gizi juga memberikan edukasi cara mengidentifikasi potensi bahaya baik secara biologis, fisika, maupun kimia dalam pengolahan makanan. Dengan begitu, para pekerja bisa memitigasi dan mengendalikan agar makanan layak konsumsi.
Selain itu, mereka juga dibekali kemampuan menyiapkan sampel seberat 250 gram per jenis makanan untuk uji laboratorium. Uji tersebut termasuk syarat penerbitan rekomendasi pengajuan SLHS. Berkaca dari kasus yang terjadi, Adit menduga biang masalahnya terletak pada higienitas dan sanitasi tempat pengolahan makanan.
“Dengan adanya pelatihan itu kami berharap bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan manajerial dapur SPPG,” ungkapnya. Dia menambahkan pelatihan penjamah makanan juga telah digelar pada 2 Oktober lalu khusus untuk juru masak. Dia meminta dapur proaktif berkoordinasi dengan sanitarian di masing-masing puskesmas.
Utamanya untuk segera mengisi formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) agar segera dilakukan asesmen sebagai salah satu prasyarat penerbitan SLHS. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho