BUMIAJI - Penyelesaian kasus sengketa lahan di Kampung Sumbersari, RT 06 dan RT 07/RW 09, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji selalu menemui jalan terjal. Setelah mendapatkan pihak ketiga untuk memberikan pinjaman, sebanyak 21 dari 45 Kartu Keluarga (KK) di sana terdeteksi BI checking.
Otomatis itu membuat 21 KK tidak bisa mengajukan pinjaman bank. Padahal pihak bank sudah memberikan kemudahan untuk bisa mengajukan pinjaman tanpa agunan. Anggota Komisi A DPRD Kota Batu Khamim Tohari mengatakan Bank Jatim telah sepakat menjadi pihak ketiga dalam pemberian pinjaman kepada warga Kampung Sumbersari.
Pengajuan Pinjaman ke Bank Jatim
Jumlah Disetujui : 24 KK
Terdeteksi BI checking : 21 KK
Jumlah Pinjaman : Rp 100 juta per orang
Perolehan Total : Rp 2,4 miliar
Kekurangan : Rp 500 juta
Alternatif Terakhir : Penggunaan aset pribadi Kades Tulungrejo sebagai jaminan
pinjaman bank
Kendati begitu, tahapan verifikasi pencairan dana tetap akan dilakukan sebagaimana prosedur yang berlaku. Sayangnya 21 KK tertolak lantaran terdeteksi bermasalah berdasarkan hasil BI checking. Artinya, hanya ada 24 KK saja yang berpeluang ajuan pinjamannya disetujui pihak Bank Jatim.
Khamim mengatakan setiap pemohon akan mendapat jatah pinjaman sebesar Rp 100 juta. Sehingga, potensi dana yang akan terkumpul sebanyak Rp 2,4 miliar. Itu artinya dana yang dibutuhkan untuk pelunasan kurang Rp 500 juta. Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Kampung Sumbersari harus membayar ganti rugi sebesar Rp 3,5 miliar.
Sayangnya, hingga 7 Oktober lalu baru Rp 600 juta yang berhasil dicicil warga sejak tahun 2022. Dia menambahkan pinjaman dari Bank Jatim akan diproses beberapa minggu ke depan. Saat ini survei ke rumah-rumah pemohon mulai dilakukan. “Kami target sebelum tenggat waktu habis pada November nanti, pinjaman sudah bisa cair,” ungkapnya.
Selain kekurangan dana Rp 500 juta, pengurusan legalitas pemecahan tanah warga di sana juga berpotensi tersandung regulasi. Berdasarkan Kepmen Agraria/BPN 6/1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, pemecahan atau pemberian hak milik atas tanah untuk rumah tinggal hanya dapat diberikan maksimal lima bidang tanah.
Bidang tanah tersebut pun tidak boleh memiliki luas melebihi 5.000 meter persegi. Artinya pemecahan satu sertifikat menjadi 45 bagian tidak bisa serta merta dilakukan. "Namun kami sudah koordinasi dengan Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sehingga prosesnya bisa diupayakan mengingat ini untuk hajat masyarakat kecil," imbuhnya.
Di tempat lain, Kepala Desa Tulungrejo membawa kabar yang melegakan napas warga Kampung Sumbersari. Dia mengaku akan menggunakan aset pribadinya sebagai agunan bank. Sehingga, kekurangan dana untuk pelunasan ganti rugi lahan seluas seluas 4.731 meter persegi itu bisa tertutup.
Meski belum dilakukan penilaian aset, dia yakin itu bisa membantu kekurangan dana yang ada. Dia mengaku tak bisa tinggal diam atas masalah yang dihadapi warganya. Apalagi pemilik lahan sudah menyerahkan surat peringatan pelaksanaan eksekusi lahan pada Agustus lalu.
Pemilik lahan tak segan mengeksekusi jika pembayaran ganti rugi tak dilunasi sesuai tenor yang disepakati. Suliono menyampaikan pembayaran cicilan memang tak rutin dibayarkan setiap bulan oleh warga. ““Dari diskusi 2 Oktober lalu, saya legowo menggunakan aset pribadi untuk agunan bank. Semoga warga menjadi lebih tertib mencicilnya,” tandasnya.
Terpisah, salah seorang warga Kampung Sumbersari, RT 07/RW 09, Subagyo mengaku lega dengan bantuan yang diberikan. Dia mengatakan sudah lama berharap adanya bantuan seperti itu. Pengukuran lahan bakal dilakukan ulang. Sebab, kepastian jumlah pembayaran masing-masing rumah belum pasti. Selama ini hanya dilakukan estimasi kasar saja.
"Rata-rata luas lahan warga antara 80-100 meter persegi sehingga beban ganti rugi setiap KK akan berbeda-beda," ucapnya. Selain itu, pembagian beban ganti rugi untuk fasilitas umum (fasum) juga sekaligus dilakukan. Misalnya, untuk lahan yang digunakan sebagai jalan dan musala. (dia/dre)