BATU - Penerbitan Sertifikat Izin Hak Pakai (SIHP) kios dan los di Pasar Sayur Kota Batu tampaknya bakal memakan waktu yang panjang. Banyak pedagang di sana yang mengaku kehilangan surat tanda kepemilikan kiosnya. Padahal itu menjadi salah satu dokumen yang disyaratkan. Itulah mengapa sepanjang Januari-September lalu baru ada 95 SIHP yang berhasil terbit.
Sejauh ini pengurusan SIHP masih fokus menyasar pedagang di Pasar Sayur. Alasannya lantaran mendahulukan pasar dengan jumlah pedagang yang lebih sedikit. Pasa Sayur hanya memiliki 277 pedagang. Terdiri atas 139 pedagang kios dan 138 pedagang los. Sebanyak 95 SIHP yang sudah terbit merupakan milik pedagang kios.
Sedangkan, SIHP pedagang los masih belum tersentuh sama sekali. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani Batu Gadis Dewi Primandhasari mengatakan ada 28 SIHP pedagang kios yang sedang diproses. Dia menegaskan lambannya penerbitan SIHP lantaran banyak surat tanda kepemilikan kios dan los pedagang yang hilang.
Padahal itu salah satu persyaratan yang harus dipenuhi selain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan blangko bermaterai. Jika pemilik asli sudah meninggal dan kemudian dikelola ahli waris maka perlu mencamtumkan akta kematian pemilik aslinya. “Kami masih punya PR 182 SIHP pedagang kios dan los di Pasar Sayur,” ujarnya.
Gadis mengatakan ketiadaan surat tanda kepemilikan kios dan los membuat pengurusan SIHP tersendat. Pasalnya, pedagang tidak hanya cukup mengurus surat kehilangan saja. Namun, petugas perlu melakukan verifikasi ganda untuk memastikan kios atau los yang diklaim pedagang benar-benar miliknya.
Dirinya juga tidak memungkiri bila praktik jual beli atau sewa-menyewa kios berpotensi terjadi dalam momen ini. Untuk itu prosesnya tidak bisa terburu-buru. Tujuannya menghindari sengketa di kemudian hari. Gadi menambahkan agar pedagang lebih meningkatkan kesadaran untuk menjaga setiap dokumen yang dimiliki.
Sementara itu, pedagang Pasar Sayur, Bambang Wahyudi mengaku sudah menyetorkan semua persyaratan kepada pihak UPT pasar induk sejak beberapa bulan lalu. Sejauh ini prosesnya terus berprogres.“Persyaratannya sebenarnya tidak sulit. Ini SIHP saya tinggal menunggu proses penerbitan saja,” pungkasnya. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho