BATU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berinisial ERK diberhentikan setelah diduga melalukan perzinahan dengan biduan muda berinisial MY, 19, asal Kabupaten Pasuruan. Selain itu, ERK juga dilaporkan istri sahnya, ZR, kepada pihak berwajib atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
ZR memergoki dengan mata kepalanya sendiri perselingkuhan ERK dengan MY saat keduanya menginap di salah satu hotel di Kota Batu pada Oktober 2024 lalu. Perkenalan ERK dengan MY bermula saat ERK menghadiri hajatan di Kabupaten Pasuruan. Setelah itu, keduanya intens bertemu. ERK sering mengunjungi MY dengan bergonta-ganti kendaraan.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum MY, Suwito. Dia menyebut ERK kerap mengiming-imingi uang dengan memperlihatkan saldo rekening banknya senilai ratusan bahkan miliaran rupiah. ERK juga sempat mengajak MY ke kebun dan vila mewah di Kota Batu. “Bahkan ERK berjanji akan menikahi MY setelah proses perceraiannya dengan ZR selesai,” ujarnya.
MY yang masih polos mempercayai begitu saja janji-janji ERK. Terkait penggrebekan di hotel, pihaknya membenarkan adanya peristiwa itu. Namun, ERK dan MY saat itu tidak melakukan hubungan badan. Sebab, saat itu MY sedang menstruasi. Namun, Suwito mengakui bila kliennya itu pernah melakukan hubungan badan tapi bukan saat malam penggrebekan itu.
Sehingga, Suwito menilai tuduhan perzinahan tidak tepat. Meski begitu, dia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA. Setelah perkara ini selesai, pihaknya berencana melaporkan ERK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, Kuasa Hukum ZR, Solehoddin menyebut laporan perzinahan tersebut tetap bisa diproses secara hukum. Apalagi laporannya sudah dinyatakan P21. Termasuk terkait KDRT karena sudah bukti CCTV yang jelas. Ditambah bekas luka dan lebam akibat pukulan. “Kemungkinan 23 September nanti sudah pembacaan tuntutan,” ujarnya.
Solehoddin menegaskan jika ZR sudah membulatkan niat untuk mengajukan gugatan cerai kepada ERK. Kendati sebelumnya terbersit keinginan untuk damai. Namun, gayung tak bersambut. ZR juga hingga saat ini belum menerima permintaan maaf dari ER. “Informasi dari klien saya, permintaan maaf justru disampaikan saudara ERK,” bebernya.
Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu Santi Restuningsasi membenarkan adanya ASN berinisial ERK yang terjerat kasus tersebut. Pihaknya mengaku sudah memberikan sanksi yang mengarah pelanggaran disiplin berat. "Sudah kami berhentikan," pungkasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho