BATU - Kepatuhan Wajib Pajak (WP) reklame di Kota Batu menyentuh 95 persen. Capaiannya terbilang cukup baik dan sekaligus menjadi jenis pajak dengan tingkat kepatuhan paling tinggi ketiga setelah setelah pajak tenaga listrik dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Saat ini ada 758 WP reklame yang rutin menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kepatuhan 95 persen, ada 720 WP yang rutin membayar pajak. Sementara, 38 WP lainnya masih menunggak pajak reklame. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim menyebut kepatuhan pajak berpengaruh terhadap realisasi.
Dia menilai setoran pajak reklame tahun ini cukup positif. Realisasinya sudah menyentuh 49,56 persen atau berkisar Rp 2,13 miliar periode Januari-Agustus lalu. Total target pajaknya sebesar Rp 4,3 miliar. Capaian itu lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Misalnya sepanjang 2024 lalu realisasinya hanya 57 persen saja atau berkisar Rp 2,4 miliar.
Selain angka kepatuhan membayar pajak yang belum sempurna, Adhim menyebut ada beberapa faktor yang membuat pajak reklame sulit tercapai. Di antaranya minimnya pemasangan iklan yang menggunakan reklame. Itu tak lepas dari imbas pemanfaatan media sosial yang kian masih.
Perusahaan dan masyarakat kini lebih tertarik menyasar promosi menggunakan media sosial. Selain dari segi harga yang lebih murah, cakupan pun lebih luas. Kendati begitu, tak sedikit juga perusahaan yang memasang iklan melalui reklame. Seperti untuk promosi rumah, vila, dan rumah kos atau lebih banyak untuk iklan produk rokok.
Sebagai kota wisata, reklame masih potensial untuk menjangkau publik yang luas. “Untuk selanjutnya, kami juga sedang membahas Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan perizinan reklame yang bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu,” jelasnya. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho