BATU - Belakangan pembayaran royalti musik di kalangan pengusaha hotel dan restoran terus disoal. Namun, pengusaha hotel di Kota Batu mengklaim sudah rutin membayarnya setiap tahun. Bahkan ada 50 persen anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu yang patuh membayar royalti.
Pembayaran royalti sempat ramai di publik setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menarik biaya pemutaran musik di sejumlah tempat usaha. Beberapa daerah juga mengaku baru menerima surat penarikan royalti. Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan pembayaran royalti musik di sektor hotel sudah bergulir sejak 2016 lalu.
Bahkan tak hanya ditujukan kepada hotel bintang lima. Namun juga hotel nonbintang. Besaran royalti yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung jenis hotel dan kapasitasnya. Untuk hotel nonbintang ditarik sebesar Rp 1 juta per tahun. Sementara, untuk hotel berbintang dengan kapasitas hingga 50 kamar harus membayar sebesar Rp 2 juta.
Untuk hotel berbintang hingga kapasitas 100 kamar besaran royaltinya sebesar Rp 4 juta. Sedangkan, jika lebih dari 100 kamar dikenakan biaya Rp 6-8 juta per tahun. “Namun tarif itu belum termasuk pajak. Pengenaan royalti meliputi seluruh area hotel, seperti kamar, lobi, kafe, live music, hingga acara khusus yang dilakukan di hotel,” terangnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur PT Selecta itu menilai tarif tersebut masih masuk akal untuk dibayarkan pelaku usaha hotel. Namun, untuk pelaku restoran dinilai cukup memberatkan. Sebab, basis hitungan penarikan royalti di restoran berdasarkan jumlah kursi. Nominalnya mencapai Rp 120 ribu tiap kursi per tahun.
“Bisa diasumsikan jika restoran atau kafe kapasitasnya 100-150 maka biaya royaltinya bisa mencapai Rp 15-20 juta per tahun,” imbuh Sujud. Sementara, harga menu makanan di setiap restoran juga berbeda. Tidak semua harga menu makanan di restoran dipatok harga tinggi. Sehingga wajar penarikan royalti di restoran dianggap memberatkan.
Dirinya berharap kebijakan royalti musik untuk restoran diperbaiki dengan memertimbangkan kondisi di lapangan. Sebab, fungsi musik di restoran hanya sebagai pelengkap saja. Alias bukan sebagai daya tarik utama. Sujud menambahkan, sementara ini penarikan royalti dilakukan secara manual.
Menurutnya sistem tersebut memakan waktu dan kurang efisien. “Kalau lebih gampangnya dapat diintegrasikan ke sistem online. Pelaku usaha tinggal input dan langsung keluar tagihannya sehingga lebih gampang,” tandas dia. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho