BATU - Gaji ke-13 tahun ini masih belum dapat dipastikan pencairannya.
Itu lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Batu masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal itu.
Jika merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan Juni atau di atas bulan itu.
Sementara, untuk tunjangan hari raya (THR) diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri atau di tanggal tersebut.
Kepala Badan Keuang an dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih menyebut besaran gaji ke-13 ASN berbeda-beda.
Bergantung golongan jabatan dan masa kerja masing-masing.
“Yang jelas setara dengan gaji ASN selama satu bulan,” beber nya.
Kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan CPNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Eny mengatakan gaji ke-13 ber sumber dari APBN. Dirinya belum dapat memastikan kapan pen cairan gaji ke-13 tahun ini.
“Kalau gaji ke-14 PNS kerap disebut THR yang sekarang istilah tersebut sudah dihapuskan,” tegas dia.
Senada dengan itu, Wali Kota Batu Nurochman mengaku juga belum dapat memastikan skema pencairan dan nominal pasti gaji ke-13 ASN.
Itu masih berkaitan dengan peraturan baru tentang efisiensi anggaran tahun ini.
Sehingga, pria yang akrab disapa Cak Nur itu masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kemendagri.
Kendati begi tu, dia menegaskan jika gaji ke 13 merupakan salah satu kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada pegawainya.
“Mohon bersabar. Masih me nunggu peraturan resmi. Akan segera dicairkan jika tidak ada perubahan,” jelasnya.
Untuk di ketahui, ada sebanyak 3.448 ASN di lingkungan Pemkot Batu.
Sebanyak 2.777 di antaranya merupakan PNS dan 669 sisanya merupakan PPPK. (ori/dre)
Editor : A. Nugroho