Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Tak Semua Pajak Wisata Alam di Kota Batu Masuk ke Pemerintah Daerah

Fajar Andre Setiawan • Minggu, 19 Januari 2025 | 18:50 WIB
RAMAI WISATAWAN: Wisata Pemandian Air Panas Cangar dipadati wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) beberapa waktu lalu. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU
RAMAI WISATAWAN: Wisata Pemandian Air Panas Cangar dipadati wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) beberapa waktu lalu. RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU

BATU - Realisasi pajak perlu terus digenjot Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. 

Pasalnya, belum semua jenis pajak memenuhi target. 

Termasuk target pajak hiburan. 

Padahal potensi wisata di Kota Batu sangat tinggi. 

Maklum, tak semua pajak wisata masuk ke pemerintah daerah. 

Ada pula yang masuk ke pemerintah provinsi. 

Meski lokasinya berada di wilayah Kota Batu. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim mengatakan objek wisata yang beroperasi wajib membayar pajak. 

Termasuk objek wisata yang dikelola Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani). 

Itu lantaran Perhutani merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Adhim mengatakan saat ini 63 objek wisata yang masuk kategori Wajib Pajak (WP). 

Baik wisata buatan maupun wisata alam. 

Itu artinya objek wisata alam seperti Coban Talun, Coban Putri, Coban Rais dan seterusnya juga menyetorkan pajak ke daerah. 

“Besaran pajaknya sama yakni 10 persen,” ujarnya. 

Meski begitu, dia menyampaikan tak semua pajak wisata di Kota Batu menyetorkan pajak ke daerah. 

Ada pula yang menyetorkan pajak ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. 

Seperti objek wisata Pemandian Air Panas Cangar. 

Itu lantaran objek wisata tersebut dikelola Dinas Kehutanan Provinsi Jatim. 

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Perencanaan Pengembangan dan Pemanfaatan UPT Tahura Raden Soerjo Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Sadrah Devi. 

Dia menyebut seluruh pendapatan langsung disetorkan ke Pemprov Jatim. 

“Sebab kami di bawah naungan Dinas Kehutanan. Sehingga, tak wajib membayar pajak ke daerah,” tandasnya. (ori/dre)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#wisata alam #pajak hiburan #Pemerintah Kota (Pemkot) Batu #realisasi #pemerintah daerah #pajak