Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Realisasi Pajak Reklame Masih Rendah, Hingga Bulan Mei Baru Tercapai 9,8 Persen

Kholid Amrullah • Kamis, 13 Juni 2024 | 12:51 WIB
POTENSIAL: Banyaknya reklame di Kota Batu sangat potensial mendulang PAD
POTENSIAL: Banyaknya reklame di Kota Batu sangat potensial mendulang PAD

BATU - Realisasi pajak reklame di Kota Batu masih rendah. Hingga bulan Mei ini baru tercapai Rp 427 juta dari target Rp 4,35 miliar, atau setara dengan 9,8 persen. Itu pun sebanyak Rp 28,5 juta pajak belum dibayarkan alias menjadi tunggakan pajak.

Selama ini pajak reklame memang kerap rawan menunggak. Itu lantaran pajak tersebut lekat denga perorangan. Sehingga, wajib pajak kerap menggunakan alasan lupa membayarkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M Nur Adhim. Pihaknya mengatakan bila wajib pajak yang menunggak kebanyakan beralasan lupa. Itu karena pajak reklame berbeda dengan pajak hotel dan restoran. “Kalau pajak resto dan hotel kan wajib pajak sifatnya hanya dititipi saja oleh masyarakat. Karena pajak tersebut sebenarnya yang membayar masyarakat, bukan pemilik Usaha,” ungkapnya.

Sementara, wajib pajak reklame lebih personal. Berkaitan dengan perorangan. Dia menyampaikan realisasi pajak reklame cenderung rendah akibat beberapa faktor. Yakni masa kontrak yang relatif beragam. Mulai dari bulanan hingga tahunan. “Namun, yang banyak tahunan. Dibayarkan setahun sekali,” ungkapnya. Ia menyampaikan jumlah wajib pajak reklame tahun ini sebanyak 529.

Adhim menyebut, target pajak reklame tahun ini sebesar Rp 4,35 miliar. Sedangkan, saat ini masih terealisasi Rp 339 juta. Itu artinya kekurangan realisasinya sebanyak Rp 3,9 miliar. Kendati begitu Adhim mengaku optimistis bisa mencapai target tersebut. Sebab, dengan jumlah wajib pajak yang ada, relatif representatif dengan target yang ditentukan.

Meski begitu, sebenarnya ia menargetkan realisasi sebanyak 40 persen hingga akhir Juni ini. Dari 9 jenis pajak lainnya, sudah ada 4 jenis pajak yang sudah melampaui 40 persen. Yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) perhotelan, PBJT makanan dan minuman atau restoran, dan PBJT jasa kesenian dan hiburan, serta pajak air tanah. (dre/lid)

Editor : Kholid Amrullah
#reklame #pajak reklame #kota batu #bapenda